Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah-DPR Sepakat Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah
Rabu, 22 Agustus 2007 | 19:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan revisi terbatas atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "Pemerintah menyambut baik inisiatif
DPR RI untuk menyiapkan rancangan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," ujar Yudhoyono dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (22/8).

Dengan kesepakatan ini, lanjut Yudhoyono, ia berharap revisi terbatas akan selesai dibahas akhir tahun ini. "Meskipun ada urgensi untuk akselerasi revisi terbatas Undang-Undang ini tetapi kami tetap minta masukan dari berbagai pihak," ujar Yudhoyono. Aspirasi masyarakat, lanjutnya diperlukan agar tercapai harmonisasi dengan undang-undnag lain.

Setelah dicapai kesepakatan ini, maka pemerintah akan membahas revisi terbatas dengan DPR. Pemerintah akan diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Sekretaris Negara. "Kalau perlu ada menteri-menteri lain karena memerlukan intensitas yang tinggi dalam revisi bersama dengan
DPR," ujar Yudhoyono.

Rapat konsultasi yang digelar di Istana Negara hari ini membahas mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konsitusi yang membolehkan calon independen mengikuti pemilihan kepala daerah. Yudhoyono menegaskan rapat hari ini juga membahas mengenai keadilan antara partai politik dan calon independen.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini, ujar Yudhoyono, memang menimbulkan debat publik pada masyarakat. "Dan saya anggap wajar, ini arena demokrasi," ujar Yudhoyono.

Melalui revisi terbatas ini, Yudhoyono berharap pembahasan memperhatikan unsur keadilan antara partai politik dan calon independen. "Makna equal treatment, persyaratannya bagaimana, persyaratan itu harus pas, bisa dijalankan tetapi juga tidak merusak rasa keadilan," ujar Yudhoyono.

Setiap warga negara, kata Yudhoyono, memiliki hak politik dan hak konstitusional. "Tapi hak itu semua mesti ditata tidak bisa serta merta digunakan sesuai dengan tafsirannya sendiri. Inilah ciri negara demokrasi," kata Yudhoyono.

Sementara itu, dalam kesempatan serupa, Ketua DPR Agung Laksono berharap jangka waktu pembahasan revisi Undang-Undang ini akan selesai selambat-lambatnya akhir tahun 2007. "Dengan demikian maka berlakunya Undang-Undang yang telah direvisi adalah pada saat diundangkan, diharapkan pada awal tahun 2008 yang akan datang," ujar Agung.

Selama dibahasnya revisi Undang-Undang ini, kata Agung, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan berlangung tetap menggunakan undang-undang yang lama.

Agung juga menjelaskan materi atau substansi revisi Undang-Undang akan dibahas dalam pembahasan nanti di DPR. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta dalam kesempatan terpisah pun menjelaskan bahwa prosentase dukungan akan dibahas nanti. "Tergantung DPR," kata Andi.

Selain membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah dan DPR sepakat akan melakukan pertemuan konsultasi antara pemerintah, DPR dan Mahkamah Konstitusi. "Guna membahas berbagai hal yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan," kata Agung. FANNY FEBIANA


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106127 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data