Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jika Terbukti, Kepolisian Akan Tangkap Anggota BIN
Rabu, 22 Agustus 2007 | 19:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian RI berjanji akan menangkap anggota Badan Intelijen Negara yang disebutkan dalam kesaksian Raden Muhamad Patma Anwar jika memang terbukti. "Kalau terbukti ya pasti akan terkena secara hukum," ujar Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto di lingkungan Istana Negara, Rabu (22/8).

Namun Sutanto menegaskan kepolisian tidak akan main tangkap hanya atas dasar kesaksian satu orang saja. Kepolisian, tegas Sutanto, akan berpedoman pada hukum. "Bukan opini, bukan hanya rumor segala macam, kami harus buktikan alat-alat bukti yang mendukung sehingga bisa diajukan ke proses persidangan," kata Sutanto.

Namun ia mengelak ketika ditanya apakah ia menganggap berita acara pemeriksaan yang dibuat polisi hanya rumor. "Maksud saya tidak hanya cukup keterangan satu orang, tapi perlu bukti lain dan kesaksian. Kalau seandainya terbukti, ya kami lanjutkan," kata Sutanto. FANNY FEBIANA


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106128 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data