|
Jika Terbukti, Kepolisian Akan Tangkap Anggota BIN
Rabu, 22 Agustus 2007 | 19:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian RI berjanji akan menangkap anggota Badan Intelijen Negara yang disebutkan dalam kesaksian Raden Muhamad Patma Anwar jika memang terbukti. "Kalau terbukti ya pasti akan terkena secara hukum," ujar Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto di lingkungan Istana Negara, Rabu (22/8).
Namun Sutanto menegaskan kepolisian tidak akan main tangkap hanya atas dasar kesaksian satu orang saja. Kepolisian, tegas Sutanto, akan berpedoman pada hukum. "Bukan opini, bukan hanya rumor segala macam, kami harus buktikan alat-alat bukti yang mendukung sehingga bisa diajukan ke proses persidangan," kata Sutanto.
Namun ia mengelak ketika ditanya apakah ia menganggap berita acara pemeriksaan yang dibuat polisi hanya rumor. "Maksud saya tidak hanya cukup keterangan satu orang, tapi perlu bukti lain dan kesaksian. Kalau seandainya terbukti, ya kami lanjutkan," kata Sutanto. FANNY FEBIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|