|
Jaksa Dan Pengacara Soeharto Sepakat Mediasi
Kamis, 23 Agustus 2007 | 12:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim jaksa penuntut umum dan pengacara mantan Presiden Soeharto sepakat bertemu untuk melakukan mediasi dalam gugatan perdata yang diajukan kejaksaan atas Yayasan Supersemar.
Setelah kedua pihak bertemu di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 30 menit, akhirnya mereka sepakat untuk melakukan pertemuan dalam waktu satu minggu untuk membuat kesepatakan.
"Dari pihak tergugat sudah ada kemauan untuk itu (melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan)," kata Ketua Tim Jaksa Dachmer Munthe, Kamis (23/8).
Pertemuan yang dilakukan dalam waktu satu minggu itu akan membicarakan tentang konsep dari jaksa dan pengacara. Sedangkan tempat pelaksanaan mediasi itu, kata dia, belum ditentukan. "Bisa ditempat saya, ditempat Pak OC Kaligis atau di tempat yang netral," ujarnya.
Saat ditanya konsep-konsep yang akan diajukan, Dachmer enggan menyebutkan, "yah itu gak usahlah kalian tahu," ujarnya. Namun, dia mengatakan, kesepakatan yang akan dilakukan yakni seputar jumlah dan mekanisme pembayaran gugatan tersebut.
Kuasa hukum Soeharto, Otto Cornelis Kaligis menolak mengatakan konsep yang akan diajukan dalam mediasi. "Itu rahasia," katanya.
Seperti diberitakan, kejaksaan menggugat perdata Soeharto atas dana yang diduga diselewengkan melalui Yayasan Supersemar.
Kejaksaan meuntut ganti rugi materiil sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar, sedangkan gugatan imateril sebesar Rp 10 triliun.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|