|
Kejaksaan Kirim Salinan Daftar Gugatan Goro Ke Guernsey
Kamis, 23 Agustus 2007 | 13:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan telah mengirimkan salinan pendaftaran gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto dalam kasus PT. Goro Batara Sakti.
"Sudah kami fax melalui Kedutaan Besar Indonesia di Inggris," kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/8).
Dia memperkirakan pengadilan di Guernsey telah menerima salinan pendaftaran gugatan tersebut hari ini.
Seperti diberitakan, kemarin (Rabu, 22/8) kejaksaan telah mendaftarkan gugatan terhadap putra bungsu mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra dalam kasus dugaan korupsi PT. Goro Batara Sakti. Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 1228/Pdt.G/2007/Jaksel.
Menurut Yoseph, belum ada informasi siapa yang akan menjadi majelis hakim dalam kasus tersebut. "Belum tahu siapa (hakimnya). Kan baru kemarin di daftarkan," ujarnya. Dalam kasus tukar guling lahan Goro, negara dirugikan Rp 95 Miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Tommy di persidangan Guernsay, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, dirinya tidak bisa memberi komentar atas gugatan perdata Goro yang diajukan kejaksaan. "Karena saya belum diberi kuasa untuk itu (kasus perdata Goro)," ujarnya.
Gugatan perdata ini diajukan untuk memenuhi syarat perpanjangan pembekuan uang milik putra penguasa Orde Baru itu sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar di BNP Paribas cabang Guernsey. Pengadilan Guernsey sendiri memberikan batas waktu enam bulan pada kejaksaan untuk membuktikan apakah Tommy memiliki masalah hukum di Indonesia atau tidak.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|