Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kasus Munir

Kejaksaan Masih Miliki Rekaman Lain
Kamis, 23 Agustus 2007 | 15:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah rekaman antara mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Pollycarpus Biduhari Priyanto diperdengarkan, kejaksaan mengaku masih memiliki rekaman lain terkait kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir.


"(Masih) banyak (rekamannya)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Kamis (23/8).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (22/8) telah diperdengarkan percakapan antara Indra Setiawan dengan Pollycarpus.

Kelima saksi lain yang tercantum dalam novum Peninjauan Kembali (PK) tersebut juga ada dalam rekaman yang dimaksud. Namun, Abdul enggan mengatakan isi rekaman percapakan tersebut dan tidak memastikan apakah rekaman itu akan diperdengarkan dalam persidangan. "Semua ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," katanya.

Mengenai seorang saksi yang mencabut kesaksiannya karena merasa diancam, Abdul mengatakan, pencabutan itu tidak mengurangi substansi PK yang diajukan jaksa. "Eksistensinya tetap ada," katanya. Pasalnya, kata dia, termohon PK, Pollycarpus juga membenarkan isi pembicaraan tersebut.

Saat ditanya tentang tekanan yang dilakukan Ketua Tim Penyidik Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Mathius Salempang terhadap Ongen, Abdul mengaku, kejaksaan belum mengetahui hal itu.

Mengenai disebutkannya beberapa nama pejabat dan mantan pejabat, yakni Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rekaman pembicaraan Polly dan Indra, Abdul mengatakan, tidak mengetahui apa arti dari penyebutan nama-nama tersebut. "Saya tidak tahu artinya, tapi rekaman itu menyebutkan begitu," katanya.

Seperti diberitakan, saksi Raymond JJ Latuihamallo alias Ongen menyatakan tidak melihat Polly bersama Munir di Coffee Bean, Changi, Singapura. "Saya melihat seorang laki-laki, tapi bukan dia," kata Ongen.

Padahal dalam BAP, Ongen menyatakan melihat Polly membawa dan memberikan minuman kepada Munir. Sambil minum, dia mengaku melihat Munir bercakap-cakap dengan Polly.

Ongen mencabut kesaksiannya dengan alasan merasa ditekan oleh ketua Tim Penyidik Mabes Polri Brigjen Mathius Salempang saat diperiksa. "Saya mau dijadikan tersangka jika menolak," ujarnya.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106164 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data