|
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Lanjutan Poligami
Kamis, 23 Agustus 2007 | 15:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konsitusi menggelar sidang uji materiil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-undang Dasar 1945 di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/08).
Sidang dengan pemohon Mohammad Insa, S.H. menyampaikan uji materiil atas Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengatur mengenai syarat-syarat bagi seseorang agar dapat melakukan poligami.
Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kebebasan beragama, yaitu untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui poligami yang sah menurut Hukum Perkawinan yang telah dijamin oleh UUD 45.
Menurut ahli dari pemohon, Ahmad Sudirman mengatakan, bahwa di dalam Islam tidak ada kewajiban monogami.
Sedangkan Eggi Sudjana mengatakan undang-undang memungkinkan perceraian pada hal Allah membenci perceraian, sehingga disini perceraian dipersulit sedangkan perkawinan dipermudah, jadi melanggar hukum Allah.
Menurut ahli dari pemerintah, Quraisy Shihab mengatakan, poligami hanya ijin untuk yang telah memiliki syarat-syarat tertentu.
Bayu Pamungkas WP
INDEKS BERITA LAINNYA :
|