Seluruh Kejaksaan Tinggi Diminta Data Uang Pengganti

Kamis, 23 Agustus 2007 | 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan seluruh kejaksaan tinggi mendata kembali jumlah denda dan uang pengganti di setiap kejaksaan tinggi.

"Saya minta supaya melakukan pendataan kembali ke seluruh kejaksaan tinggi," kata Jaksa Agung dalam sambutan pelantikan eselon II yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kejaksaan Agung, Kamis (23/8).

Perintah ini, kata dia, menjadi masalah yang menimbulkan polemik karena terjadi perbedaan jumlah denda dan uang pengganti antara data di kejaksaan dengan data di Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebelumnya, Hendarman mengatakan dari data dan bukti setor pada 2006, uang pengganti yang sudah diterima kejaksaan lebih dari Rp 3 triliun. Beberapa terdakwa kasus dugaan korupsi yang telah menyetorkan uang pengganti, kata dia, di antaranya Sudwikatmono sebesar Rp 1,3 triliun dan Probosutedjo Rp 100,3 miliar.

Beberapa waktu lalu, BPK meminta Kejaksaan Agung segera menyetorkan dana yang dikumpulkan dari eksekusi atas hukuman uang pengganti pada berbagai kasus yang sudah memiliki hukuman tetap.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim