|
Tiga Kasus Bulog Dilimpahkan ke Penuntutan
Kamis, 23 Agustus 2007 | 16:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus yang membelit mantan Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Widjanarko Puspoyo telah selesai disidik Kejaksaan Agung.
"Sudah dilimpahkan ke penuntutan kemarin (Rabu, 22/8)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian di Kejaksaan Agung, Kamis (23/8).
Ketiga kasus itu, kata dia, kasus dugaan korupsi impor sapi fiktif pada tahun 2002, penerimaan hadiah atau gratifikasi tahun 2001 dan ekspor beras tahun 2004.
Tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo yang saat ini ditahan di LP Cipinang dan Widjokongko (adik Widjan) yang saat ini ditahan di rumah tahanan kejaksaan agung.
Thomson menjelaskan, dalam tahap penuntutan, jaksa akan menelaah kembali berkas secara formill dan materiil. "Biasanya memakan waktu sekitar dua minggu untuk sampai ke kesimpulan," katanya.
Mengenai aset Widjan yang disita namun masih diagunkan ke Singapura, menurut seorang menyidik, tidak ada masalah. "Itu kan soal administrasi saja," katanya. Yang penting, konkrit dari penyitaan, yakni berupa rumah di Jalan Dharmawangsa VIII Nomor 75.
Untuk kasus impor sapi fiktif, kejaksaan menilai kerugian negara mencapai Rp 11 miliar. Sedangkan Widjokongko diduga terkait penerimaan hadiah dalam impor beras Vietnam tahun 2002-2005, senilai US$ 1,5 juta Widjokongko adalah pemilik PT. Arden Bridge Investment.
Kasus ekspor beras terjadi pada tahun 2004. Saat itu Bulog mengekspor beras ke Afrika sebanyak 50 ribu metrik ton melalui pembeli Ascot Comodity NV yang berkedudukan di Genewa, Swiss. Padahal disaat yang sama, Indonesia mengimpor beras dari Vietnam.
Kerugian negara dalam kasus gratifikasi impor beras dan ekspor beras ke Afrika diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|