|
MA Rampungkan Tata Cara Pemeriksaan Hakim
Kamis, 23 Agustus 2007 | 20:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung merampungkan aturan mengenai tata cara pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik. "Sudah kami serahkan ke Ketua MA," kata salah satu anggota tim penyusun, Artidjo Alkostar, di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (23/8).
Selain Artidjo, tim penyusun terdiri dari Iskandar Kamil, Harifin A. Tumpa, Gunanto Suryono, Mieke Komar, dan diketuai oleh Ahmad Kamil.
Ditemui terpisah, Iskandar Kamil menjelaskan, aturan Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Pedoman Prilaku Hakim ini melengkapi pedoman prilaku hakim yang sudah ada sebelumnya. "Ini semacam hukum acara pemeriksaan," ujarnya.
Tata Cara itu, kata Iskandar, mengatur soal prosedur pemeriksaan hakim yang melanggar kode etik, mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hakim agung, hingga pimpinan Mahkamah Agung. "Setiap kasus akan dibentuk tim ad hoc untuk memeriksa," ujarnya. Pemeriksaan dilakukan secara bertingkat hingga ke Mahkamah Agung.
Dasar untuk melakukan pemeriksaan, kata Iskandar, bisa berasal dari laporan masyarakat dan hasil temuan pengawasan peradilan sendiri. "Tim pemeriksa bertugas memeriksa dan memberikan rekomendasi sanksi. Yang memutus adalah pimpinan Mahkamah Agung," ujarnya.
Menurut Iskandar, aturan tata cara pemeriksaan hakim itu setelah disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung, adalah dalam bentuk Surat Keputusan. "Kami akan mulai mensosialisasikannya," ujarnya.
Tito Sianipar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|