Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

MA Rampungkan Tata Cara Pemeriksaan Hakim
Kamis, 23 Agustus 2007 | 20:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung merampungkan aturan mengenai tata cara pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik. "Sudah kami serahkan ke Ketua MA," kata salah satu anggota tim penyusun, Artidjo Alkostar, di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (23/8).

Selain Artidjo, tim penyusun terdiri dari Iskandar Kamil, Harifin A. Tumpa, Gunanto Suryono, Mieke Komar, dan diketuai oleh Ahmad Kamil.

Ditemui terpisah, Iskandar Kamil menjelaskan, aturan Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Pedoman Prilaku Hakim ini melengkapi pedoman prilaku hakim yang sudah ada sebelumnya. "Ini semacam hukum acara pemeriksaan," ujarnya.

Tata Cara itu, kata Iskandar, mengatur soal prosedur pemeriksaan hakim yang melanggar kode etik, mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hakim agung, hingga pimpinan Mahkamah Agung. "Setiap kasus akan dibentuk tim ad hoc untuk memeriksa," ujarnya. Pemeriksaan dilakukan secara bertingkat hingga ke Mahkamah Agung.

Dasar untuk melakukan pemeriksaan, kata Iskandar, bisa berasal dari laporan masyarakat dan hasil temuan pengawasan peradilan sendiri. "Tim pemeriksa bertugas memeriksa dan memberikan rekomendasi sanksi. Yang memutus adalah pimpinan Mahkamah Agung," ujarnya.

Menurut Iskandar, aturan tata cara pemeriksaan hakim itu setelah disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung, adalah dalam bentuk Surat Keputusan. "Kami akan mulai mensosialisasikannya," ujarnya.

Tito Sianipar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106196 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data