|
LBH Kesehatan Laporkan Dugaan Korupsi PT. RNI
Jum'at, 24 Agustus 2007 | 13:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan melaporkan kasus dugaan korupsi PT. Rajawali Nusantara Indonesia ke Kejaksaan Agung, Jum'at (24/8).
Dugaan korupsi ini bermula dari pinjaman rekening dana investasi tanggal 5 Februari 1998 antara pemerintah melalui Departemen Keuangan terhadap PT. RNI sebesar Rp 580 miliar. Dana itu rencananya akan digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerja untuk penyediaan obat untuk pelayanan kesahatan masyarakat dan gawat darurat di rumah sakit.
"Namun kenyataannya, tidak ada bukti yang mendukung bahwa dana itu digunakan untuk pengadaan bahan baru obat PT. RNI," kata Direktur LBH Kesehatan Muhammad Sentot di Kejaksaan Agung.
Namun, dana itu diduga justeru digunakan untuk membentuk Badan Kerjasama Proyek Pengembangan Lingkungan Kuningan dan pelunasan sebagian commercial paper yang telah jatuh tempo.
Berdasarkan berita acara rekonsiliasi antara PT. RNI dengan Direktorat Pengelolaa Penerusan Pinjaman Departemen Keuangan tanggal 9 September 2005, total kewajiban yang harus dibayar PT. RNI per 30 September 2005 sebesar Rp 1,67 triliun.
Jumlah ini didapat setelah utang pokok ditambah biaya administrasi, denda utang pokok dan denda biaya administrasi.
Laporan itu diterima petugas Pos Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung yang bernama Erti. Menurut Erti, laporan ini akan diteruskan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Thomson Siagian untuk ditelaah.
Berkas laporan yang disampaikan ke kejaksaan, kata Sentot, berisi salinan surat perjanjian pinjaman antara pemerintah dengan PT RNI dan salinan crash program bahan baku obat.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|