|
Jaksa Penyimpan Uang Pengganti Diancam Dipecat
Jum'at, 24 Agustus 2007 | 15:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan jaksa yang sengaja menyimpan dan membungakan uang pengganti hukuman akan dipecat.
"Kalau perlu kita pecat, kalau sampai dikorupsi, kita ajukan ke pengadilan," kata Muchtar usai shalat Jum'at di Kejaksaan Agung, (24/8).
Dia menegaskan, tidak ada uang pengganti yang disimpan kejaksaan. Karena, jelas Muchtar, kejaksaan memiliki sistem keuangan dimana bendaharawan penerima uang pengganti itu hanya bisa menyimpan dalam waktu 1 x 24 jam.
Sehingga, lanjut dia, informasi yang menyebutkan bahwa uang pengganti sebesar Rp 6 triliun disimpan dan dibungakan kejaksaan sama sekali tidak benar. "Tidak ada yang demikian itu," jelasnya.
Mengenai perbedaan jumlah denda dan uang pengganti antara data di kejaksaan dengan data di Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan, Muchtar menilai, hal itu karena masalah administrasi saja.
Pada kesempatan itu, Muchtar juga memaparkan persoalan kejaksaan dalam menagih uang pengganti, misalnya terpidana tidak mampu lagi membayar. Contohnya dalam kasus terpidana kasus korupsi Bank Duta Dicky Iskandardinata senilai Rp 811 miliar.
Selain itu, ada juga terpidana yang melarikan diri, seperti Sujiono Timan dan Bambang Sutrisno. "Itu semua terakumulasi," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan seluruh kejaksaan tinggi mendata kembali jumlah denda dan uang pengganti di setiap kejaksaan tinggi.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|