|
Kejaksaan Agung dan Australia Akan Bicarakan Ekstradisi
Jum'at, 24 Agustus 2007 | 16:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung rencananya akan bertemu dengan perwakilan dari pemerintah Australia pada September mendatang.
"September akhir, tim Australia akan datang ke sini," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum'at (24/8).
Pertemuan, kata dia, akan membahas perjanjian ekstradisi untuk mengembalikan dua orang terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yakni mantan Komisaris Bank Harapan Sentosa, Eko Edi Putranto dan mantan Direktur Utama Bank Surya, Andrian Kiki Ariawan. Kedua tersangka, saat ini diduga berada di Australia.
Muchtar yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor ini, menjelaskan, sebelum kedua terpidana di kembalikan ke Indonesia, mereka harus menjalani sidang di pengadilan Australia.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah mengutus tim teknis ke Australia untuk melakukan koordinasi dalam hal ini. "Sekarang masih dalam penyempurnaan," katanya.
Selain membahas ekstradisi dengan Australia, tim pemburu koruptor juga sedang merumuskan perjanjian Mutual Legal Assistant dengan Pemerintah Swiss. Tujuannya, kata Muchtar, untuk memblokir rekening mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe sebesar US$ 5,5 juta dan mantan Dirut Bank Global Irawan Salim sebesar US$ 9,9 juta. "Ini untuk mengebalikan aset," katanya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|