KPK Berencana Bentuk Tim Kerja Definisikan Konflik Kepentingan
Jum'at, 24 Agustus 2007 | 20:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) berencana membentuk tim kerja untuk mendefinisikan batasan konflik kepentingan dalam dua bulan kedepan. Wakil Ketua KPK Bidang Monitoring, Amin Sunaryadi mengatakan hal ini dalam Diskusi Terbuka tentang Konflik Kepentingan di Gedung Surya, Jakarta Pusat, Jum'at siang (24/8).
KPK beranggapan bahwa adanya konflik kepentingan dalam diri pejabat pemerintah berpotensi memberikan keputusan yang merugikan kepentingan publik dan melahirkan korupsi. Namun, batasan-batasan dalam konflik kepentingan yang terjadi masih samar.
Menurut Amin, selama ini peraturan yang mengatur konflik kepentingan hanya Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 12i, dan Pasal 3 No.71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Diluar itu konflik kepentingan hanya dibatasi dengan norma etika semata.
Amin juga mengemukakan ada tiga hal yang dibutuhkan dalam menanggulangi konflik kepentingan di kalangan pejabat pemerintah, yaitu : peraturan perundangan yang jelas, implementasinya, dan pemahaman masyarakat atas konflik kepentingan itu sendiri. “Masyarakat harus memahami bentuk-bentuk yang mungkin muncul dari konflik kepentingan.” ujar Amin.
Nono Makarim, praktisi hukum yang menghadiri diskusi tersebut berkata bahwa dibutuhkan konsep hukum yang jelas dalam mengatur batasan-batasan konflik kepentingan. “Apakah bila sebuah proyek pemerintah kota dikerjakan oleh saudara walikota tergolong konflik kepentingan? atau bukan?” Nono memberikan contoh sulitnya memberi batasan. “Mungkin profesionalitas seseoranglah yang dapat menentukan apakah hal tersebut merupakan konflik kepentingan atau bukan.” kata Nono.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Bambang Widjajanto menyarankan agar masyarakat sendirilah yang membatasi konflik kepentingan. “ Berikan wacana kepada masyarakat. Biarlah masyarakat sendiri yang menilai.” kata Bambang.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Erry Riyana Hadjarpamekas yang tidak hadir dalam diskusi tersebut memberikan catatan bahwa laporan harta kekayaan pejabat publik sangat penting sebagai salah satu alat pendeteksi konflik kepentingan.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI





