|
Syaukani Izin Dua Hari Untuk Menikahkan Anaknya
Minggu, 26 Agustus 2007 | 21:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Syaukani Hasan Rais, Bupati Kutai Kartanegara yang terlibat kasus korupsi, mendapatkan izin dua hari untuk menghadiri pernikahan putra bungsunya, Windra Sudarta. Ia diizinkan mengikuti acara tersebut setelah memberikan sejumlah uang sebagai jaminan.
"Jaminanya berupa uang dan beberapa kuasa hukumnya," kata ketua majelis hakim kasus itu, Kresna Menon, melalui telepon, Minggu (26/8).
Namun, Kresna mengaku tidak mengetahui persis berapa jumlah uang yang dijadikan jaminan. Ia juga tidak mengetahui nama-nama kuasa hukum Syaukani yang dijadikan jaminan. "Saya tidak tahu persis, tapi sudah disetor lewat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Syaukani diberikan izin selama dua hari, tetapi ia diharuskan tetap bermalam di rumah tahanan Markas Besar Kepolisian RI. Ia keluar tahanan pada Sabtu (25/8) pagi, untuk mengikuti upacara adat pernikahan putranya dan kembali ke rumah tahanan pada malam harinya.
Minggu pagi (26/8), ia kembali izin keluar tahanan untuk menghadiri resepsi pernikahan putranya di Taman Mini Indonesia Indah. "Nanti malam selesai resepsi kembali ke tahanan. Tetap menginap di sana," kata Kresna.
Selama izin tersebut, Syaukani mendapat pengawalan dari kepolisian. Kresna tidak mengetahui persis berapa aparat polisi yang ditugaskan mengawal Syaukani.
Syaukani didakwa melakukan empat tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 120,251 miliar. Empat kasus itu adalah menetapkan keputusan tentang penetapan pembagian uang perangsang atas penerimaan daerah terhadap minyak bumi dan gas (merugikan negara Rp 93,204 miliar); menunjuk langsung pekerjaan studi kelayakan pembagunan bandar udara Samarinda-Kukar (Rp 4,047 miliar); mengambil dan menggunakan dana pembangunan bandar udara Samarinda-Kukar dalam APBD Kutai 2004 (merugikan negara Rp 15,250 miliar); dan menggunakan dana kesejahteraan rakyat dalam APBD Kutai 2005 (merugikan negara Rp 7,750 miliar).
Atas tindakan tersebut Syaukani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentan Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi, juncto pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP. Desy Pakpahan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|