Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Syaukani Izin Dua Hari Untuk Menikahkan Anaknya
Minggu, 26 Agustus 2007 | 21:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Syaukani Hasan Rais, Bupati Kutai Kartanegara yang terlibat kasus korupsi, mendapatkan izin dua hari untuk menghadiri pernikahan putra bungsunya, Windra Sudarta. Ia diizinkan mengikuti acara tersebut setelah memberikan sejumlah uang sebagai jaminan.

"Jaminanya berupa uang dan beberapa kuasa hukumnya," kata ketua majelis hakim kasus itu, Kresna Menon, melalui telepon, Minggu (26/8).

Namun, Kresna mengaku tidak mengetahui persis berapa jumlah uang yang dijadikan jaminan. Ia juga tidak mengetahui nama-nama kuasa hukum Syaukani yang dijadikan jaminan. "Saya tidak tahu persis, tapi sudah disetor lewat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Syaukani diberikan izin selama dua hari, tetapi ia diharuskan tetap bermalam di rumah tahanan Markas Besar Kepolisian RI. Ia keluar tahanan pada Sabtu (25/8) pagi, untuk mengikuti upacara adat pernikahan putranya dan kembali ke rumah tahanan pada malam harinya.

Minggu pagi (26/8), ia kembali izin keluar tahanan untuk menghadiri resepsi pernikahan putranya di Taman Mini Indonesia Indah. "Nanti malam selesai resepsi kembali ke tahanan. Tetap menginap di sana," kata Kresna.

Selama izin tersebut, Syaukani mendapat pengawalan dari kepolisian. Kresna tidak mengetahui persis berapa aparat polisi yang ditugaskan mengawal Syaukani.

Syaukani didakwa melakukan empat tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 120,251 miliar. Empat kasus itu adalah menetapkan keputusan tentang penetapan pembagian uang perangsang atas penerimaan daerah terhadap minyak bumi dan gas (merugikan negara Rp 93,204 miliar); menunjuk langsung pekerjaan studi kelayakan pembagunan bandar udara Samarinda-Kukar (Rp 4,047 miliar); mengambil dan menggunakan dana pembangunan bandar udara Samarinda-Kukar dalam APBD Kutai 2004 (merugikan negara Rp 15,250 miliar); dan menggunakan dana kesejahteraan rakyat dalam APBD Kutai 2005 (merugikan negara Rp 7,750 miliar).

Atas tindakan tersebut Syaukani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentan Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi, juncto pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP. Desy Pakpahan

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Beringin dan Ka'bah di Dua Pengadilan | 21 Pebruari 2005
Parade Pamong Pesakitan | 13 Desember 2004
Akibat Berpesta Anggaran  | 21 Juni 2004
Kepanikan di Garut  | 21 Juni 2004
Dari Aceh sampai Cirebon  | 24 Mei 2004
Huzrin Hood Ditahan  | 02 Juni 2003
Dan Berpestalah Wakil Kita  | 19 Mei 2003
R. Nuriana:"Saya Hanya Penyelenggara" | 28 April 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

18 Anggota dan Bekas Anggota Dewan Mamasa Tersangka Korupsi
Kejaksaan Kalimantan Timur Tangani Empat Kasus Korupsi
Pengadilan Mamuju Menolak Tuntut Dua Pejabat
Kejaksaan Mamuju Bidik 21 Calon Tersangka Korupsi
Pemberhentian Wali Kota Kendari Sedang Diproses
Wali Kota Kendari Bantah Telah Dinonaktifkan
Bupati Magetan dan Wali Kota Kendari Diberhentikan
KPK Kembali Sita Mobil Bupati Garut
Ketua DPRD Tebo Diperiksa
Pelaksana Tugas Bupati Garut Ditolak
> selengkapnya...

Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
BADAN ANTIKORUPSI
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106297 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data