Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dibutuhkan 2020 Pengawas Ketenagakerjaan Baru
Senin, 27 Agustus 2007 | 13:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno mengatakan jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan masih jauh dari ideal. Untuk memenuhi standar masih dibutuhkan 2020 orang pengawas baru. Sebab masih terdapat 179 kabupaten/kota yang tidak memiliki pengawas ketenagakerjaan.

“Rasio antara jumlah pengawas dengan perusahaan masih jauh dari ideal,” kata Erman saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawas Ketenagakerjaan, di Jakarta, Senin.

Erman mengatakan saat ini beban pengawas ketenagakerjaan tidak sebanding dengan jumlah perusahaan. Berdasarkan data perusahaan dan pengawas yang ada, seorang pengawas bertugas mengawasi 110 perusahaaan. Padahal idealnya, kata dia, rasio antara pengawas dengan perusahaan 1: 50 perusahaan.

“Saat jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini baru 1697 orang , sehingga masih dibutuhkan kurang lebih 2020 pengawas baru,” kata dia.

Menurut dia, masih banyak permasalahan yang ditemukan dalam tugas pengawas ketenagakerjaan. Antara lain peraturan penyempurnaan teknologi dan sistem hubungan industrial, sejumlah peraturan yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini serta ketentuan soal sanksi hukum yang tidak memadai.

Ia menambahkan, kebijakan desentralisasi pemerintahan juga menjadi kendala karena belum ada kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dengan daerah. Selain itu, banyak kejadian keselamatan dan kesehatan kerja di semua sektor.

“Padahal ini jadi bagian dari peningkatan produktivitas pekerja dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan,” katanya.

Ninin Damayanti



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dibentuk Satgas untuk Tangani TKI Ilegal
Nike Tidak Bisa Bayar Pesangon Pada Pekerja
Malaysia Akan Buat Smart Card Untuk TKI
OPSI Tolak RPP Pesangon
Pemerintah Jajaki Sekolah di Perbatasan Bagi Anak TKI
Erman: Hukuman Mati TKI Karena Kasus Narkoba
Penganggur Bertambah 2,5 Juta Orang
Menakertrans Serahkan P3D ke BNP2TKI
Menakertrans: Jumlah Kasus TKI Menurun Drastis
Depnakertras dan TNI Bekerja Sama Bangun Desa Tertinggal
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106318 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data