|
Kejaksaan Gandeng BPKP Verifikasi Uang Pengganti
Senin, 27 Agustus 2007 | 14:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung memverifikasi uang pengganti bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Untuk menjernihkan masalah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (27/8).
Upaya ini, kata Kemas, menindaklanjuti pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Magelang pekan lalu yang mempersilahkan BPKP membantu menyelesaikan masalah uang pengganti. Kejaksaan membutuhkan bantuan BPKP karena berkaitan masalah keuangan. "Kami kan bukan ahli keuangan," kata Kemas.
Saat ini, katanya, kejaksaan dan BPKP masih membahas pelaksanaan teknis verifikasi terhadap seluruh kejaksaan di Indonesia. "Nanti BPKP menggunakan perwakilannya di daerah," kata Kemas.
Meskipun telah memiliki data sendiri, kejaksaan nantinya akan membandingkan dengan temuan BPKP. Kemas memperkirakan verifikasi BPKP selesai satu bulan.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|