Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Tinggi Banten Simpan Uang Sitaan Sebesar Rp 8,2 Miliar
Selasa, 28 Agustus 2007 | 13:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Banten diminta untuk segera menyetorkan uang hasil sitaan sejumlah kasus korupsi ke kas daerah Negara. Saat ini Rp 8,2 miliar uang sitaan kasus korupsi dana perumahan DPRD Banten mengendap di rekening Kejaksaan Tinggi Banten

Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Eutik Suharta mengatakan, kendati tidak memiliki kewenangan untuk mengambil uang sita yang ada di Kejaksaan itu, tapi, selayaknya uang itu diserahkan ke kas negara atau kas daerah

Eutik mengaku pernah tegur oleh Komisi II DPRD Banten mengenai pengembalian uang sitaan kasus korupsi dari kejaksaan. "Saya jawab Biro Keuangan tidak memiliki kewenangan menanyakan uang sitaan itu kepada Kejati, meski memang sebenarnya pemerintah daerah berhak menanyakan karena uang yang diselewengkan berasal dari kas daerah, " katanya Selasa (28/8).

Menurut dia, bila dana hasil pengembalian uang sitaan dari kejaksaan dikembalikan ke pemerintah Provinsi banten, maka pihaknya bisa memasukukan kembali dana itu dalam APBD sebagai pendapatan lain yang resmi. Uang itu juga bisa dialokasikan kembali untuk membiayai berbagai proyek pembangunan. "Tapi kenyataan, sampai sekarang dana itu belum dikembalikan," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ajad Sudrajad mengatakan, uang hasil korupsi yang berhasil disita dari para anggota DPRD Banten aman dan kini tersimpan di sebuah bank. "Dana milik negera dan tetap akan diserhkan ke kas daerah,' katanya kepada wartawan.

Ia mengatakan, pihaknya sengaja meyimpan uang tersebut karena masih ada beberapa anggota DPRD Banten yang juga akan diusut dalam kasus ini. Dia mengatakan uang korupsi yang dikembalikan para terdakwa merupakan keberhasilan yang luar biasa. Dana itu berjumlah 8,2 miliar.

Selain dana korupsi perumahan DPRD yang telah disita, Kejati juga telah menerima uang pengembalian kasus korupsi dana operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten senilai Rp 191 juta. Uang ini semua akan diserahkan ke kas daerah," katanya. (Faidil Akbar)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106396 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data