|
Pengusaha Laporkan Kepala Perlindungan TKI ke KPK
Selasa, 28 Agustus 2007 | 13:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Para pengusaha tenaga kerja Indonesia dalam Himpunan Pengusaha TKI, melaporkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Badan diduga bekerja sama dengan GCC Aprroved Medical Center Association memungut input data calon TKI melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri.
“BNP2TKI mengeluarkan surat edaran memberi kewenangan kepada kumpulan medical TKI mengkoordinir system input data TKI ke Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri dengan biaya input data Rp 50 ribu per orang,” kata Ketua himpunan Yunus Yamani, di Jakarta, Selasa (28/8).
Menurutnya, Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri dibentuk berdasarkan APBN dengan biaya Rp 6 miliar dan operasionalnya ditangani pemerintah. Namun, katanya, fasilitas negara justru dialihkan kepada swasta dengan biaya dari simpul proses penempatan TKI, seperti pemeriksaan kesehatan, pelatihan di balai latihan kerja, pembekalan akhir penempatan (PAP) dan pendaftaran oleh perusahaan pengerah TKI swasta dan simpul lainnya.
Yunus menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan tindakan memperkaya orang lain atau Badan Hukum tertentu. “Ini namanya menggunakan kekuasaan untuk memperkaya orang atau kelompok lain dengan menarik biaya per TKI,” katanya.
Atas tudingan ini, Jumhur belum dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Ninin Damayanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|