Sidang Tuntutan Bupati Kendal Ditunda

Selasa, 28 Agustus 2007 | 18:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah molor tiga jam, pada pukul 17.00 WIB, majelis hakim yang dipimpin Gusrizal memutuskan menunda sidang kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kendal non aktif Hendy Boedoro hingga Jumat, 31 Agustus pukul 10.00 WIB.

Sidang ditunda karena Hendy mengaku sakit di bagian kaki. "Kaki saya bengkak," ujar Hendy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (28/8).

Bupati Kendal tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2003 hingga 2005. Hendy diduga menyelewengkan Dana Tak Tersangka (DTT) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD Kabupaten Kendal 2003-2005 untuk kepentingan pribadi dan orang lain sebesar Rp 28,9 miliar. Selain itu Hendy juga didakwa menerima hadiah dari 29 perusahaan Rp 24 miliar.

Hendy bisa menggunakan dana itu bekerja sama dengan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susila. Sehingga Warsa juga diadili PN Tipikor dalam berkas yang berbeda dengan Hendy.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari surat permintaan Hendy Boedoro ke PT BPD Jateng cabang Kendal pada 17 November 2003 untuk meminjam uang Rp 80 miliar. Pinjaman itu direncanakan untuk membiayai pembangunan sarana perkantoran dan pendidikan di Kendal. Namun, Direksi BPD Jateng cabang Kendal hanya setuju memberikan kredit berjangka tunai Rp 30 miliar.

Modusnya, dana tersebut dicairkan secara berturut-turut oleh Warsa Susila, atas perintah Hendy. Selanjutnya, dana itu langsung diserahkan kepada terdakwa. Ada pula yang dipindahkan dari rekening kas daerah ke rekening lain, yaitu ke Bank BNI Cabang Pembantu Kendal, BNI Karangayu Semarang dan Bank Danamon cabang Kendal dalam bentuk rekening deposito berjangka.

Pemindahan rekening itu seolah-olah dilakukan untuk menambah pendapatan daerah Kendal. Padahal itu dimaksudkan untuk memudahkan terdakwa dalam menggunakan DAU tanpa melalui prosedur penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).

Kemudian dana tersebut digunakan untuk pembelian tanah di Brangsong, Rowosari, Singorojo dan Patean Kendal. Saudara kandung Hendy, Murdoko, juga turut kecipratan. Ia terhitung tiga kali menerima aliran dana dari Hendy, seluruhnya berjumlah Rp 4,75miliar. Selain itu, Hendy juga menggunakan dana tersebut untuk pengadaan bingkisan hari raya Idul Fitri.

Shinta Eka P






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: