|
MPR Belum Akan Bentuk Panitia Adhoc Pengkaji Konstitusi
Selasa, 28 Agustus 2007 | 22:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Permusyawaratan Rakyat akan membentuk panitia pengkaji Konstitusi setelah usulan amandemen disetujui sepertiga anggota dalam Sidang Paripurna MPR. "Pembentukan panitia harus disepakati sidang majelis," kata Fatwa, Selasa (28/8).
Seperti halnya mengajukan amandemen, pembentukan panitia juga harus diusulkan minimal 226 dari 678 total anggotanya. Kalaupun dibentuk tidak dalam bentuk lembaga formal tetapi hanya panitia ad hoc yang terdiri dari anggota fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR.
Menurut Fatwa, panitia itu belum perlu dibentuk. Kalaupun ada usulan amandemen, yang utuh mengusulkan hanya kelompok DPD. Fraksi-fraksi lain hanya beberapa orang. Pimpinan Majelis dan fraksi bisa saja bermusyawarah mengenai pembentukan panitia itu, tetapi tetap saja keputusannya tidak mengikat.
Pembentukan panitia tetap harus diputuskan dalam sidang paripurna. Adapun sidang hanya bisa dilakukan pada saat pelantikan dan mengakhiri jabatan presiden, atau karena peristiwa genting seperti pemakzulan dan pergantian presiden yang berhalangan tetap.
Diluar itu, sidang hanya bisa digelar atas usul minimal sepertiga anggotanya. Pada pidato kenegaraan 16 Agustus lalu presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan pembentukan Komisi pengkaji Konstitusi.
Usulan itu menanggapi keinginan DPD melakukan amandemen Konstitusi untuk memperkuat kewenangannya yang tercantum dalam pasal 22 D Konstitusi. Fatwa menilai usulan itu hanya bentuk kepedulian presiden. Ia tidak menilai usulan itu sebagai bentuk mencampuri tugas Majelis.
aqida swamurti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|