Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sidang Peninjauan Kembali Munir

Mathius Salempang Bantah Lakukan Tekanan
Rabu, 29 Agustus 2007 | 12:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Saksi Dalam kasus Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus Budihari Priyanto, Brigjen Mathius Salempang menyatakan tidak melakukan tekanan terhadap saksi Raymond JJ Latuihamallo alias Ongen.

"Tidak pernah saya melakukan itu (menekan). Saya tidak memeriksa dia," kata Mathius dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Namun, Ongen mengaku dirinya merasa tertekan karena telah ditahan selama lima hari di Mabes Polri dan 22 hari di Mako Brimob. Selain itu, penyidik juga mengancam dirinya akan dicekal dan dijadikan tersangka. "Ini melanggar hak asasi," kata Ongen yang mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Ongen juga mengatakan, dirinya sampai terkencing-kencing dan pingsan saat penyidik menjemputnya di Kuala Lumpur untuk dibawa ke Indonesia melalui Singapura. Pasalnya, pada saat itu Mathius mengancam akan mencekal Ongen dan menjadikannya tersangka.

Namun, Mathius menyangkal dirinya mengancam Ongen. "Saya diberi tugas untuk mengamankannya," katanya. Dia juga menyangkal bahwa dirinya memeriksa Ongen selama di Singapura. Dia mengaku hanya duduk-duduk di sebuah cafe di Singapura. "Masa tidak boleh," katanya.

Mathius menambahkan, tidak pernah ada pemeriksaan yang dilakukan di luar negeri. "Semua pemeriksaan dilakukan di dalam negeri," ujarnya.

Kuasa hukum Polly, Muhammad Assegaf menanyakan kesaksian mana yang paling benar, Ongen menjawab "Yang paling benar adalah yang di persidangan ini."

Hakim Heru Pramono meminta Ongen untuk menegaskan kembali bagian mana dari kesaksiannya yang dicabut. Ongen mengatakan, "Saya lihat Munir bersama seseorang. Saya benar di coffee bean," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ongen juga dikonfrontir dengan anggota tim penyidik Kombes Pambudi Pamungkas. Pambudi mengatakan, selama lima kali pemeriksaan dilakukan, hanya satu kali Ongen tidak didampingi kuasa hukumnya.

"Kemudian pemeriksaan selanjutnya selalu didampingi kuasa hukum dan dia bersama kuasa hukumnya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan," ujarnya.

Pambudi menambahkan, pemeriksaan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Namun, Ongen mengatakan semua yang diucapkan Pambudi bohong. "Saya melakukannya dari pada saya tidak berangkat," katanya.

Pambudi kemudian menyerahkan berita acara pemeriksaan Ongen yang telah ditandatangani pengacara dan ada pula berita acara yang ditulis tangan oleh Ongen.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106488 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data