|
Sidang Peninjauan Kembali Munir
Mathius Salempang Bantah Lakukan Tekanan
Rabu, 29 Agustus 2007 | 12:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Saksi Dalam kasus Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus Budihari Priyanto, Brigjen Mathius Salempang menyatakan tidak melakukan tekanan terhadap saksi Raymond JJ Latuihamallo alias Ongen.
"Tidak pernah saya melakukan itu (menekan). Saya tidak memeriksa dia," kata Mathius dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
Namun, Ongen mengaku dirinya merasa tertekan karena telah ditahan selama lima hari di Mabes Polri dan 22 hari di Mako Brimob. Selain itu, penyidik juga mengancam dirinya akan dicekal dan dijadikan tersangka. "Ini melanggar hak asasi," kata Ongen yang mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Ongen juga mengatakan, dirinya sampai terkencing-kencing dan pingsan saat penyidik menjemputnya di Kuala Lumpur untuk dibawa ke Indonesia melalui Singapura. Pasalnya, pada saat itu Mathius mengancam akan mencekal Ongen dan menjadikannya tersangka.
Namun, Mathius menyangkal dirinya mengancam Ongen. "Saya diberi tugas untuk mengamankannya," katanya. Dia juga menyangkal bahwa dirinya memeriksa Ongen selama di Singapura. Dia mengaku hanya duduk-duduk di sebuah cafe di Singapura. "Masa tidak boleh," katanya.
Mathius menambahkan, tidak pernah ada pemeriksaan yang dilakukan di luar negeri. "Semua pemeriksaan dilakukan di dalam negeri," ujarnya.
Kuasa hukum Polly, Muhammad Assegaf menanyakan kesaksian mana yang paling benar, Ongen menjawab "Yang paling benar adalah yang di persidangan ini."
Hakim Heru Pramono meminta Ongen untuk menegaskan kembali bagian mana dari kesaksiannya yang dicabut. Ongen mengatakan, "Saya lihat Munir bersama seseorang. Saya benar di coffee bean," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ongen juga dikonfrontir dengan anggota tim penyidik Kombes Pambudi Pamungkas. Pambudi mengatakan, selama lima kali pemeriksaan dilakukan, hanya satu kali Ongen tidak didampingi kuasa hukumnya.
"Kemudian pemeriksaan selanjutnya selalu didampingi kuasa hukum dan dia bersama kuasa hukumnya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan," ujarnya.
Pambudi menambahkan, pemeriksaan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Namun, Ongen mengatakan semua yang diucapkan Pambudi bohong. "Saya melakukannya dari pada saya tidak berangkat," katanya.
Pambudi kemudian menyerahkan berita acara pemeriksaan Ongen yang telah ditandatangani pengacara dan ada pula berita acara yang ditulis tangan oleh Ongen.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|