Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Penyelenggara Lembaga Yudikatif Lamban Laporkan Kekayaan
Rabu, 29 Agustus 2007 | 12:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan lembaga peradilan atau yudikatif merupakan lembaga yang anggotanya paling lambat melaporkan harta kekayaannya.

Dalam ringkasan penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaannya dan sudah diumumkan tanggal 27 Agustus lalu menunjukkan dari 20.946 anggota wajib lapor di lembaga yudikatif. “Tapi yang sudah melapor baru sekitar Sembilan ribu orang atau 41 persen dari keseluruhan,” kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, M. Sigit di kantor KPK, Jakarta Rabu (29/8).

Angka ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan kedisiplinan lembaga lain. Lembaga eksekutif misalnya, dari 62 ribu pejabat wajib lapornya, sebanyak 66,9 persen sudah melapor. Sedangkan di lembaga legislatif, dari 23 ribu wajib lapor, sebanyak 69,9 persen sudah melaporkan kekayaannya. Pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN dan BUMD) bahkan lebih banyak lagi. Dari 7 ribu anggota wajib lapornya, 73 persen di antaranya sudah melapor.

Menurut Wakil Ketua KPK bagian LHKPN Sjahruddin Rasul, kelambanan melapor itu bukan karena pejabat lembaga yudikatif bandel. Menurut Rasul, kebanyakan pejabat tersebut tidak mengetahui teknis pengisian LHKPN. “Hampir semua pejabat yudikatif termasuk Mahkamah Agung mengalami kesulitan mengisi LHKPN, saya sendiri pernah datang dan memberi bimbingan teknis,” kata Rasul. Rasul juga mengutarakan kemungkinan kelambanan ini karena tidak ada sanksi pidana bagi yang tidak melapor.

Pendapat Rasul ini dibenarkan Sigit. “Sebagai informasi, sekarang para hakim sedang mengikuti pelatihan kode etik, dan di dalamnya ada materi tentang pengisian LHKPN,” kata Sigit. Ia berharap, seusai pelatihan ini, pejabat lembaga legislatif seperti hakim, jaksa, dan penasehat hukum terbebas dari hambatan pengisian LHKPN. “Sehingga semua bisa lebih transparan,” katanya.

Shinta Eka P


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106491 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data