|
Penyelenggara Lembaga Yudikatif Lamban Laporkan Kekayaan
Rabu, 29 Agustus 2007 | 12:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan lembaga peradilan atau yudikatif merupakan lembaga yang anggotanya paling lambat melaporkan harta kekayaannya.
Dalam ringkasan penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaannya dan sudah diumumkan tanggal 27 Agustus lalu menunjukkan dari 20.946 anggota wajib lapor di lembaga yudikatif. “Tapi yang sudah melapor baru sekitar Sembilan ribu orang atau 41 persen dari keseluruhan,” kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, M. Sigit di kantor KPK, Jakarta Rabu (29/8).
Angka ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan kedisiplinan lembaga lain. Lembaga eksekutif misalnya, dari 62 ribu pejabat wajib lapornya, sebanyak 66,9 persen sudah melapor. Sedangkan di lembaga legislatif, dari 23 ribu wajib lapor, sebanyak 69,9 persen sudah melaporkan kekayaannya. Pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN dan BUMD) bahkan lebih banyak lagi. Dari 7 ribu anggota wajib lapornya, 73 persen di antaranya sudah melapor.
Menurut Wakil Ketua KPK bagian LHKPN Sjahruddin Rasul, kelambanan melapor itu bukan karena pejabat lembaga yudikatif bandel. Menurut Rasul, kebanyakan pejabat tersebut tidak mengetahui teknis pengisian LHKPN. “Hampir semua pejabat yudikatif termasuk Mahkamah Agung mengalami kesulitan mengisi LHKPN, saya sendiri pernah datang dan memberi bimbingan teknis,” kata Rasul. Rasul juga mengutarakan kemungkinan kelambanan ini karena tidak ada sanksi pidana bagi yang tidak melapor.
Pendapat Rasul ini dibenarkan Sigit. “Sebagai informasi, sekarang para hakim sedang mengikuti pelatihan kode etik, dan di dalamnya ada materi tentang pengisian LHKPN,” kata Sigit. Ia berharap, seusai pelatihan ini, pejabat lembaga legislatif seperti hakim, jaksa, dan penasehat hukum terbebas dari hambatan pengisian LHKPN. “Sehingga semua bisa lebih transparan,” katanya.
Shinta Eka P
INDEKS BERITA LAINNYA :
|