|
Jaksa Menilai Perpanjangan Masa Mediasi Buang Waktu
Kamis, 30 Agustus 2007 | 11:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menganggap waktu perpanjangan proses mediasi hanya membuang waktu. Ketua tim Jaksa Pengacara Negara, Dachamer Munthe mengatakan, pihak kejaksaan belum pernah diajak bernegosiasi oleh pihak Soeharto. "Sebagai tergugat seharusnya mereka menghubungi kami," kata Dachmar sesaat sebelum masuk ruang tempat mediasi, Kamis (30/8).
Dachamer mengatakan, jaksa akan melaporkan kepada hakim proses nogosiasi mandeg. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar proses mediasi lanjutan dalam kasus gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar.
Koordinator tim kuasa hukum Soeharto, O.C Kaligis mengatakan pihak Soeharto tak akan mundur. Ia menganggap Yayasan yang didirikan penguasa Orde Baru itu tak bersalah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mewakili pemerintah menggugat Yayasan Supersemar dan Soeharto karena dianggap menyimpangkan dana beasiswa Yayasan dan Soeharto. Yayasan Supersemar digugat US $ 420.002.910,64 dan Rp 185.918.048.904,75 serta gugatan imateril Rp 10 Triliun.
Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|