|
Tujuh Mantan Anggota DPRD Rembang Ditahan
Jum'at, 31 Agustus 2007 | 12:02 WIB
TEMPO Interaktif, Rembang:
Tujuh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rembang masa bhakti 1999-2004 ditahan pihak Kejaksaan Negeri Rembang selama 20 hari, karena diduga terlibat korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 5,6 miliar.
"Mereka kami tahan sejak Kamis siang kemarin," ujar Kasi Tindakan Pidana Khusus Kusri SH (31/8).
Mereka yang ditahan adalah H. Tahar HP (mantan Ketua DPRD) , Charis Widiyarso, Daenuri, Ahmad Sunarto (ketiganya wakil ketua), Padnaningsih dan Sudjoko (Ketua dan Sekretaris Panitia Rumah Tangga) dan Suparyanto (Ketua Panitia Anggaran). Dari tujuh orang yang ditahan itu, Padmaningsih dan Suparyanto, kini anggota dewan periode 2002-2009.
Pihak Kejaksaan menahan mereka dengan dalih melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
BANDELAN AMIRUDIN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|