Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mantan Karyawan Kontrak Pertamina Unjuk Rasa di MA
Jum'at, 31 Agustus 2007 | 14:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah mantan karyawan kontrak PT Pertamina mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Jumat (31/8).

Mereka menuntut MA untuk membuktikan bantahannya terhadap hasil survey yang menuding banyak pejabat MA yang terlibat praktek mafia peradilan, dengan cara menyelesaikan kasus pemutusan hubungan industrial terhadap PWT yang terjadi 2005 lalu.

"Keluarga kami sudah banyak yang menderita, terkatung-katung selama dua tahun, bahkan sudah ada yang meninggal," kata salah seorang peserta unjuk rasa.

Namun saat unjuk rasa terjadi tidak ada tanggapan langsung dari pihak MA. Sebagian kantornya bahkan sepi karena para pejabat MA sedang bersiap-siap mengikuti Rapat Kerja di Makasar, Senin mendatang.

Kasus ini bermula pada 26 Juli 2005, ketika PT. PERTAMINA (persero) mengeluarkan Surat Keputusan No. 038/C00000/S-8 yang berisikan Pemutusan Hubungan Industrial terhadap Pekerja Waktu Tertentu (PWT) yang selanjutnya dilengkapi dengan Jo Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) No. 041/C00000/S-8 tertanggal 16 September 2005. Surat Keputusan ini memakan ribuan korban sebanyak 4015 pekerja yang tersebar di 19 wilayah kerja Pertamina.

Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 104 (2), pekerja waktu tertentu yang telah bekerja melebihi masa waktu 3 tahun masa kerja dapat diangkat menjadi pekerja waktu tidak tertentu (PWTT).

Kenyataannya, banyak pekerja yang masa kerjanya sudah melebihi tiga tahun, bahakan ada yang hingga puluhan tahun tidak juga diangkat. Jenis pekerjaannya pun, petugas keamanan, bukanlah jenis pekerjaan musiman karena selalu dibutuhkan dalam operasional suatu perusahaan.

Selain itu, SK 038/COOOOO/S-8 tertanggal 26 Juli 2005 dikeluarkan tanpa melalui prosedur yang berlaku, yakni dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui perundingan antara Serikat Buruh/ Serikat Pekerja dengan Perusahaan. SK itu juga dikeluarkan tanpa melalui persetujuan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Shinta Eka P


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106662 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data