Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Perusahaan Tak Berikan Kepastian, 12 Ribu Buruh Reebok dan Adidas di-PHK
Jum'at, 31 Agustus 2007 | 15:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Nasib 12 ribu buruh pabrik sepatu Reebok dan Adidas ditentukan hari Jumat ini. Hingga siang tadi, PT Tong Yang Indonesia (TYI) Group tidak memberikan kepastian melanjutkan produksi sepatu merek internasional tersebut.

“Artinya buruh resmi di PHK,” kata Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi, R. Abdullah saat dihubungi Tempo.

Berdasarkan perjanjian antara PT Tong Yang, pekerja dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 1 Agustus lalu, disepakati 31 Agustus adalah batas waktu bagi perusahaan untuk memberikan kepastian melanjutkan usaha.

Bila hingga batas waktu perusahaan tetap tidak mampu mempekerjakan 12 ribu buruh, perusahaan wajib membayar pesangon dan hak atas upah buruh selama 8 bulan dirumahkan.

“Hingga hari ini perusahaan ternyata tidak bisa melanjutkan produksinya. Artinya mereka wajib membayar hak-hak pekerja berupa pesangon dan 8 bulan gaji,” katanya.

Surat Perjanjian Bersama (SPB) tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Direktur PT TYI Nicky Tjonadi, Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Perselisihan Hubungan Industrial Mochamad Alimudin dan serikat pekerja PT TYI Group. Penandatanganan SPB awal Agustus lalu di Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini sempat diwarnai kericuhan.

Menurut Abdullah, perusahaan belum memberikan keterangan resmi mengenai status PHK para buruh tersebut. Bahkan buruh juga belum memperoleh informasi resmi dari perusahaan. “Saya belum dapat info resmi dari pabrik. Tapi kalau gak bisa dilanjutkan artinya kontrak kita putus sampai disini,” kata Sulistyono, salah seorang buruh, dihubungi Tempo.

Abdullah melanjutkan dengan mengacu pada SPB, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung perusahaan. “Walaupun belum ada statemen resmi, perusahaan tetap harus bayar upah dan pesangon buruh,” katanya. Ninin Damayanti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106666 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data