|
Bupati Kendal Dituntut 10 Tahun
Jum'at, 31 Agustus 2007 | 18:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bupati Kendal non aktif Hendy Boedoro dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda senilai Rp 1 miliar subsidair 10 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan menerima suap," kata Jaksa Penuntut Umum Suharto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan Jakarta, Jumat (31/8).
Menurut anggota jaksa, Riyono, terdakwa terbukti memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan negara. Berdasar audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan sebesar Rp 28,3 miliar.
Dari dana sebesar itu, kata Suharto, terdakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 13,19 miliar. "Sisanya sudah dibelikan aset, yang sudah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kendal," kata Suharto.
Menurut Riyono, terdakwa juga terbukti menyalahgunakan Dana Tak Tersangka 2003 dan Dana Alokasi Umum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2003-2005. Terdakwa juga mengetahi bahwa Dana Tak Tersangka harusnya digunakan untuk kepentingan sosial bencana alam, dana Dana Alokasi Umum digunakan untuk pembangunan dan pembayaran gaji pegawai negeri.
"Namun terdakwa mengunakannya untuk kepentingan pribadi, diberikan kepada partainya dan kepada anggota partai pendukungnya," kata Riyono.
Selain itu, kata Riyono, terdakwa juga telah menerima suap Rp 24,3 miliar. Suap ini, lanjut dia, diterima Hendy dari beberapa rekanan dalam pembangunan sekolah, jalan, stadion dan gedung di jajaran Pemerintah Kabupaten Kendal. Rinciannya, pada 2003 terdakwa menerima suap Rp 2,575 miliar, pada 2004 terdakwa menerima suap Rp 21 miliar dan pada 2005 terdakwa menerima suap Rp 467 juta.
Selain itu, Hendy juga diwajibkan mambayar ganti rugi kepada negara senilai Rp 13,121 miliar. Ganti rugi itu diharuskan dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar, kata Suharto, maka digantikan dengan kurungan selama lima tahun.
Hendy mengakui tuntutan ini berat. "Ini keji," kata Hendy seusai sidang. Menurut dia, dakwaan dari jaksa ini tidak ada alat buktinya. Dia mengaku tidak pernah menerima uang hasil korupsi dan tidak pernah memerintahkan pencairan Dana Tak Tersangka dan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum.
Muhammad Nur Rochmi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|