Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bupati Kendal Dituntut 10 Tahun
Jum'at, 31 Agustus 2007 | 18:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bupati Kendal non aktif Hendy Boedoro dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda senilai Rp 1 miliar subsidair 10 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan menerima suap," kata Jaksa Penuntut Umum Suharto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan Jakarta, Jumat (31/8).

Menurut anggota jaksa, Riyono, terdakwa terbukti memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan negara. Berdasar audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan sebesar Rp 28,3 miliar.

Dari dana sebesar itu, kata Suharto, terdakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 13,19 miliar. "Sisanya sudah dibelikan aset, yang sudah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kendal," kata Suharto.

Menurut Riyono, terdakwa juga terbukti menyalahgunakan Dana Tak Tersangka 2003 dan Dana Alokasi Umum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2003-2005. Terdakwa juga mengetahi bahwa Dana Tak Tersangka harusnya digunakan untuk kepentingan sosial bencana alam, dana Dana Alokasi Umum digunakan untuk pembangunan dan pembayaran gaji pegawai negeri.

"Namun terdakwa mengunakannya untuk kepentingan pribadi, diberikan kepada partainya dan kepada anggota partai pendukungnya," kata Riyono.

Selain itu, kata Riyono, terdakwa juga telah menerima suap Rp 24,3 miliar. Suap ini, lanjut dia, diterima Hendy dari beberapa rekanan dalam pembangunan sekolah, jalan, stadion dan gedung di jajaran Pemerintah Kabupaten Kendal. Rinciannya, pada 2003 terdakwa menerima suap Rp 2,575 miliar, pada 2004 terdakwa menerima suap Rp 21 miliar dan pada 2005 terdakwa menerima suap Rp 467 juta.

Selain itu, Hendy juga diwajibkan mambayar ganti rugi kepada negara senilai Rp 13,121 miliar. Ganti rugi itu diharuskan dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar, kata Suharto, maka digantikan dengan kurungan selama lima tahun.

Hendy mengakui tuntutan ini berat. "Ini keji," kata Hendy seusai sidang. Menurut dia, dakwaan dari jaksa ini tidak ada alat buktinya. Dia mengaku tidak pernah menerima uang hasil korupsi dan tidak pernah memerintahkan pencairan Dana Tak Tersangka dan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum.

Muhammad Nur Rochmi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106682 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data