|
UU Pengadilan Tipikor Harus Dipercepat
Sabtu, 01 September 2007 | 13:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Hasril Hertanto, menilai pemerintah lamban dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga harus ada inisiatif masyarakat untuk menyusun RUU itu terlebih dahulu.
Pada Desember 2006 Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus membuat aturan tersendiri mengenai Pengadilan Tipikor dalam waktu tiga tahun sejak diputuskan. Sebelumnya, aturan tentang Pengadilan Tipikor ini tercantum dalam Pasal 53 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hingga pertengahan 2007 lalu, kata Hasril, pemerintah belum juga membentuk tim penyusun. "Kita semua tahu proses legislasi di negara ini bisa jadi lama sekali," ujarnya.
Kini, RUU Pengadilan Tipikor tengah disusun Tim Penyusun RUU Pengadilan Tipikor dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diketuai Romli Atmasasmita. Sementara Romli juga tergabung dalam tim task force penyusun RUU Pengadilan Tipikor versi masyarakat itu.
Menurut Hasril, draft RUU versi masyarakat itulah yang kemudian digunakan sebagai acuan. "Sementara RUU dari lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipakai sebagai pembanding," tutur Hasril.
Shinta Eka Pp.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|