Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

UU Pengadilan Tipikor Harus Dipercepat
Sabtu, 01 September 2007 | 13:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Hasril Hertanto, menilai pemerintah lamban dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga harus ada inisiatif masyarakat untuk menyusun RUU itu terlebih dahulu.

Pada Desember 2006 Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus membuat aturan tersendiri mengenai Pengadilan Tipikor dalam waktu tiga tahun sejak diputuskan. Sebelumnya, aturan tentang Pengadilan Tipikor ini tercantum dalam Pasal 53 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hingga pertengahan 2007 lalu, kata Hasril, pemerintah belum juga membentuk tim penyusun. "Kita semua tahu proses legislasi di negara ini bisa jadi lama sekali," ujarnya.

Kini, RUU Pengadilan Tipikor tengah disusun Tim Penyusun RUU Pengadilan Tipikor dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diketuai Romli Atmasasmita. Sementara Romli juga tergabung dalam tim task force penyusun RUU Pengadilan Tipikor versi masyarakat itu.

Menurut Hasril, draft RUU versi masyarakat itulah yang kemudian digunakan sebagai acuan. "Sementara RUU dari lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipakai sebagai pembanding," tutur Hasril.

Shinta Eka Pp.


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA Tetap Hukum Theo Toemion 6 Tahun
Rancangan Undang-Undang Pengadilan Korupsi Tandingan Disusun
KPK Tinjau Ulang Draf Rancangan Antikorupsi
Muladi: MA Harus Segera Keluarkan Fatwa
Pemerintah Tak Akan Buat Perppu Pengadilan Korupsi

Referensi

Pengusutan KPK
Hasil Kerja Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106721 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< September,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data