Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Empat Undang-undang Ketenagakerjaan Ditinjau Ulang
Senin, 03 September 2007 | 16:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan pihaknya akan meninjau kembali beberapa undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan.

"Agar iklim usaha kondusif," katanya usai membuka acara Astra Industrial Relations Suciety Conference 2007 di kantornya, Senin.

Undang-undang dimaksud adalah Undang-undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industri, "termasuk UU Jamsostek No 3 tahun 1992," katanya.

Menurut Erman, selain dari pengusaha, banyak serikat pekerja yang meminta undang-undang tersebut ditinjau kembali karena sudah tidak selaras dengan pertumbuhan dunia usaha. Dari segi hukum tidak menjamin, dari segi ekonomi tidak mendukung pertumbuhan, "dari segi sosial juga tidak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan buruh," katanya.

Selain itu, pemerintah juga sudah mengusulkan untuk mengamandemen Undang-undang Keselamatan Kerja. "Mudah-mudahan bisa diproses satu hingga dua tahun ini," katanya. Dwi Riyanto Agustiar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Revitalisasi Balai Tenaga Kerja, Pemerintah Kucurkan Rp 5 Triliun
Pemerintah Fasilitasi Perundingan PT Tong Yang - Adidas
Penyiksaan TKI Meningkat, Erman Akan Temui Dubes Saudi dan Malaysia
Dibutuhkan 2020 Pengawas Ketenagakerjaan Baru
Dibentuk Satgas untuk Tangani TKI Ilegal
Nike Tidak Bisa Bayar Pesangon Pada Pekerja
Malaysia Akan Buat Smart Card Untuk TKI
OPSI Tolak RPP Pesangon
Pemerintah Jajaki Sekolah di Perbatasan Bagi Anak TKI
Erman: Hukuman Mati TKI Karena Kasus Narkoba
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106800 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< September,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data