|
Empat Undang-undang Ketenagakerjaan Ditinjau Ulang
Senin, 03 September 2007 | 16:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan pihaknya akan meninjau kembali beberapa undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan.
"Agar iklim usaha kondusif," katanya usai membuka acara Astra Industrial Relations Suciety Conference 2007 di kantornya, Senin.
Undang-undang dimaksud adalah Undang-undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industri, "termasuk UU Jamsostek No 3 tahun 1992," katanya.
Menurut Erman, selain dari pengusaha, banyak serikat pekerja yang meminta undang-undang tersebut ditinjau kembali karena sudah tidak selaras dengan pertumbuhan dunia usaha. Dari segi hukum tidak menjamin, dari segi ekonomi tidak mendukung pertumbuhan, "dari segi sosial juga tidak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan buruh," katanya.
Selain itu, pemerintah juga sudah mengusulkan untuk mengamandemen Undang-undang Keselamatan Kerja. "Mudah-mudahan bisa diproses satu hingga dua tahun ini," katanya. Dwi Riyanto Agustiar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|