Sidang Pengajuan Peninjauan Kembali DL Sitorus Ditunda
Senin, 03 September 2007 | 17:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pengajuan Peninjauan Kembali terdakwa DL Sitorus ditunda hingga minggu depan. "Saya terlambat masuk karena dari Rakernas Mahkamah Agung di Makassar," ujar H. Lexsi Mamonto, SH., MH., Ketua Majelis sidang pengajuan Peninjauan Kembali ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Menurut Lexsi yang meminta penundaan sidang ini adalah pihak pengacara dari DL Sitorus.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa pengusaha Darianus Lungguk Sitorus. Majelis kasasi menyatakan Direktur Utama PT Torganda itu terbukti bersalah dalam kasus pengelolaan hutan di kawasan hutan Register 40 Padanglawas, Sumatera Utara, seluas 80 hektare karena melanggar aturan kehutanan.
Bayu Pamungkas WP






Komentar Anda :