Sidang Pengajuan Peninjauan Kembali DL Sitorus Ditunda

Senin, 03 September 2007 | 17:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pengajuan Peninjauan Kembali terdakwa DL Sitorus ditunda hingga minggu depan. "Saya terlambat masuk karena dari Rakernas Mahkamah Agung di Makassar," ujar H. Lexsi Mamonto, SH., MH., Ketua Majelis sidang pengajuan Peninjauan Kembali ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Menurut Lexsi yang meminta penundaan sidang ini adalah pihak pengacara dari DL Sitorus.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa pengusaha Darianus Lungguk Sitorus. Majelis kasasi menyatakan Direktur Utama PT Torganda itu terbukti bersalah dalam kasus pengelolaan hutan di kawasan hutan Register 40 Padanglawas, Sumatera Utara, seluas 80 hektare karena melanggar aturan kehutanan.

Bayu Pamungkas WP

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :