Pengacara Syaukani Ancam Saksi di Pengadilan
Senin, 03 September 2007 | 19:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum Syaukani, Otto Cornelis Kaligis, mengancam saksi bernama Idris dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar pada Senin (3/9).
Ancaman itu dilakukan Kaligis ketika saksi, yang telah melaporkan keterlibatan Syaukani dalam dugaan korupsi pembangunan bandar udara, ini dianggap tak bisa membedakan kapasitas Syaukani sebagai pribadi atau bupati Kutai Kartanegara.
Kaligis mengatakan Idris telah memberikan kesaksian palsu di persidangan. "Saksi bisa terkena pasal 108 KUHP" ujarnya. Menurut Kaligis, keterangan Idris selama persidangan dinilai berbelit-belit.
Dalam kesaksiannya, Idris, pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kutai Kartanegara, mengakui telah mentrasfer uang sebesar Rp 15 milyar ke rekening terdakwa Syaukani. Uang tersebut sedianya akan digunakan untuk uang muka biaya pembebasan tanah dalam proyek pembangunan bandara Kutai Kartanegara.
Ketika ditanya terdakwa, saksi tampak kebingungan. Kemudian persidangan mulai memanas dan perdebatan terjadi antara tim kuasa hukum terdakwa dan penuntut umum. Akhirnya, ketua majelis hakim memutuskan untuk menskorsing sidang.
Persidangan yang dimulai pada pukul 11.45 berlangsung selama empat jam. Seperti persidangan-persidangan sebelumnya, sidang kali ini juga mengagendakan pemberian keterangan para saksi.
Selain dihadiri oleh para wartawan media cetak dan elektronik, ruang sidang dipenuhi oleh keluarga dan para pendukung Syaukani.
Jaksa Penuntut Umum Khaidir Ramli menyatakan perbuatan kuasa hukum terdakwa yang mengancam saksi di persidangan sangatlah tidak etis. "Ancaman itu sifatnya menintimidasi saksi,” ujarnya. Yudho R.





