Enam Delegari Kejaksaan Usut Kasus VLCC ke Luar Negeri
Jum'at, 07 September 2007 | 16:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan mengirimkan enam delegasi dalam menyidik kasus penjualan Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PT Pertamina. Menurut Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Salim, Kejaksaan telah berbicara dengan Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Yakob Tobing, mengenai keberangkatan delegasi itu.
"Jika sampai Senin (10/9) nanti, empat dari lima perusahaan asing tidak datang, maka kami mengirim enam delegasi," kata M. Salim di Kantor Kejaksaan Agung siang tadi (7/9).
Salim mengatakan, 6 orang delegasi ini diberangkatkan, apabila panggilan kepada empat perusahaan asing tidak dipenuhi. Saat ini baru satu perusahaan asing datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, yaitu Equinox.
Adapun lima perusahaan asing lain, Goldman Sachs, Hyundai Heavy Industry, Lehman Brothers dan perusahaan induk, Foortline Ltd, belum memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kiemas Yahya Rahman menambahkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka. "Kalau proses penyidikan pasti sudah ada tersangkanya, hanya saja belum diumumkan," kata Kiemas.
Selain itu, katanya, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan duta besar Vietnam dalam menyidik kasus penjualan kapal tanker milik Pertamina, yang dikabarkan merugikan negara sebesar Rp 214 Miliar. Kejaksaan sudah memeriksa mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi pada tanggal 15 Agustus. Laksamana diperiksa dalam kaitannya sebagai saksi.
Cheta Nilawaty





