Kemenagngan Soeharto Tak Pengaruhi Kasusnya Yang Lain

Selasa, 11 September 2007 | 08:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Anggota Komisi Hukum DPR Almuzamil Yusuf meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Soeharto yang dianggap telah dicemarkan nama baiknya oleh Majalah Time.

"Keputusan itu tidak akan mempengaruhi upaya hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menggugat perdata Soeharto," ujar politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini, kepada Tempo, lewat telepon, Selasa (11/9).

Menurut dia, kasus Time dan gugatan perdata, adalah dua persoalan yang berbeda. Meski secara psikologis kubu Soeharto bisa saja merasa di atas angin, namun di mata hukum tidak ada hubungannya sama sekali.

Majalah Time, pada 24 Mei 1999, menurunkan laporan panjang berjudul "Suharto Inc". Laporan yang membeberkan jejaring bisnis dan kekayaan keluarga mantan penguasa orde baru itu, dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Soeharto kemudian menggugat media terkenal itu. Pengadilan Negeri, tapi pada tingkat banding gugatan Soeharto ditolak. Namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung memenangkan mantan presiden yang telah berkuasa 32 tahun itu.

Keputusan ini dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers yang sedang berkembang di Indonesia. "Time akan melawan segala hal yang merugikan kebebasan pers," ujar pengacara Time, Tadung Mulya Lubis.

Raden Rachmadi






Komentar Anda

Kirim