MK Uji Materiil Undang-undang Pemerintahan Daerah
Selasa, 11 September 2007 | 13:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Selasa (11/9).
Dalam sidang ini pemohon pertama Toar Semuel Tangkau, 27 tahun yang juga ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golongan Karya, yang diwakili kuasa hukumnya, Duma Barung, SH., menganggap Pasal 58 huruf d Undang-undang Pemerintahan Daerah telah mendiskriminasi kaum muda yang belum berusia 30 tahun namun memiliki kesiapan dan kematangan untuk mencalonkan menjadi calon Bupati Minahasa Tenggara.
Pemohon kedua, yaitu Hendry Yosodiningrat, SH., Budiman Sudjatmiko Msc., M. Phil dan Ahmad Taufik dengan kuasa hukum Ari Yusuf Amir SH., memohon untuk menguji ketentuan-ketentuan untuk menjadi pejabat publik yang menyebutkan bahwa tidak boleh dijatuhi putusan penjara yang pidananya 5 tahun atau lebih. “Pak Hendy padahal dijatuhi karena kelalaiannya, sedangkan Budiman Sudjatmiko hanya pidana politik dimana dinegara lain itu tidak masalah,” uajr Ari Yusuf.
Patrialis Akbar, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan, bahwa pemabatasan umur sudah lazim dilakukan untuk melihat kapasitas seseorang. “Pembatasan umur diizinkan oleh undang-undang, bukanlah untuk menghilangkan hak konstitusional seseorang tetapi untuk diatur dengan tertib syart-syarat tersebut,” ujarnya.
Mengenai syarat tidak pernah dipidananya seseorang selama 5 tahun atau lebih, Patrialis mengatakan bahwa ini untuk melindungi integritas moral. “Sebagai contoh, seorang anggota DPR yang sudah jadi pun jika terbukti akan diganti, apalagi baru calon,” tambahnya mencontohkan dan itu sama saja dengan pejabat publik.
Bayu Pamungkas WP





