Dirgantara Ajukan Kasasi

Selasa, 11 September 2007 | 22:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Dirgantara Indonesia mengajukan kasasi terhadap putusan pailit pengadilan niaga. "Kami telah menyerahkan memori kasasi di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum Dirgantara, Puguh Wirawan, di Jakarta.

Puguh menyatakan ada lima poin dalam memori kasasi yang diajukan, di antaranya pengadilan salah dalam hal penerapan hukum yang menyatakan Dirgantara merupakan badan usaha milik negara bukan subyek hukum biasa yang bisa dipailitkan.

"Modal Dirgantara sebanyak 93 persen milik Menteri Keuangan dan 7 persen milik Menteri Negara BUMN. Jadi, 100 persen berasal dari kas negara," katanya.

Selain itu, kata Puguh, pengadilan salah menilai tentang utang kompensasi pensiun. "Seharusnya hakim memeriksa perbedaan persepsi soal putusan Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat," ujarnya. Kemudian dampak pailit membuat efek domino cukup besar. Sebab, Dirgantara telah menandatangani banyak kontrak.

Bayu Pamungkas W.P.






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: