Penyadapan Telepon Wartawan Dikecam

Rabu, 12 September 2007 | 21:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam penyadapan percakapan telepon jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. "Itu ancaman terhadap kebebasan pers," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Umar Idris, kemarin.

Menurut AJI, penyadapan atas pembicaraan jurnalis dengan sumbernya bisa menghambat kerja-kerja investigasi. "Sumber informasi dan wartawan bisa terintimidasi," kata Umar. "Kasus kejahatan akan semakin sulit disingkap."

AJI mengeluarkan pernyataan khusus berkaitan dengan penyadapan atas telepon milik wartawan majalah Tempo, Metta Dharmasaputra, yang tengah menyelidiki kasus penggelapan pajak sebuah perusahaan.

Beberapa pekan setelah melakukan investigasi itulah kemudian beredar rekaman percakapan lewat layanan pesan singkat (SMS) antara Metta dengan sumbernya. Pesan singkat yang "direkam" itu adalah pesan yang berasal dari telepon genggam yang menggunakan jaringan Telkom Flexi.

Dua hari lalu, Metta pun melaporkan kasus penyadapan itu kepada AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers. Kepada AJI, Metta membenarkan telah menjalin komunikasi dengan mantan karyawan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, sejak akhir 2006. "Itu saya lakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik," kata Metta.

Motif komunikasi tersebut, menurut Metta, untuk penggalian data yang dipegang Vincentius tentang dugaan manipulasi pajak pada anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto. Hasil penelusuran itu kemudian ia terbitkan sebagai laporan utama Tempo pada Januari 2007.

Menurut AJI, penyadapan pembicaraan wartawan bisa melanggar hukum. AJI mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000.

Kedua aturan itu mengatur penyadapan percakapan lewat alat komunikasi hanya bisa dilakukan terhadap orang-orang yang terlibat tindak pidana korupsi, aksi terorisme, dan penyalahgunaan narkotik. Fery Firmansyah, Eni Saeni

TOPIK






Komentar Anda

Kirim