Pengadilan Tipikor Dinilai Bisa Dibentuk di Daerah
Jum'at, 14 September 2007 | 09:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Romli Atmasasmita menilai pengadilan Tipikor bisa dibentuk di tingkat daerah. Meskipun ia menganggap rencana pembentukan pengadilan di kabupaten dan kota tak realistis dari sisi anggaran negara.
"Prinsipnya, kami kan menginginkan pengadilan yang cepat, dekat, dan murah," kata Romli, Jumat (14/9).
Ia menjelaskan, pembentukan pengadilan Tipikor pada lima zona di Indonesia berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mengatur pembentukan Pengadilan Khusus Tipikor sejalan dengan ketentuan umum tentang kekuasaan kehakiman.
Nantinya, kata Romli, mekanisme peradilan tipikor di daerah mirip mekanisme lain. Komisi Pemberantasan Korupsi di zona itu akan menyidik laporan dugaan korupsi sebelum menyerahkan ke pengadilan.
Romli menganggap pemerintah dan DPR tak perlu merevisi Undang-undang. "Undang-undang KPK sudah mengatur KPK bisa dibuat di daerah, jadi tidak perlu revisi ," kata Romli.
shinta eka p






