Calon Pemimpin KPK Jilid II

Jum'at, 14 September 2007 | 11:32 WIB

Situasi dan waktu jualah yang membedakan metode kerja panitia seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2002 dan 2007. Ketika itu masih belum banyak orang mengetahui kinerja KPK dengan kewenangannya yang bersifat luar biasa: menahan dan menyita serta menyadap pembicaraan tanpa izin pengadilan. Begitu pula wewenang penyidikan dan penuntutan dalam satu tangan.

Tapi sangat mengherankan jika saat itu masih ada salah seorang pemimpin KPK yang mengatakan tidak ada keluarbiasaan wewenang KPK dibandingkan dengan kejaksaan. Tampaknya pemahaman mengenai visi, misi, dan urgensi pembentukan KPK serta wewenang luar biasa sebagai lembaga superbody yang berfungsi sebagai trigger mechanism di kalangan pemimpin KPK masih belum sama dan masih jauh dari karakteristik lembaga KPK itu sendiri.

Kini masa kepemimpinan KPK jilid I akan berakhir serta pengalaman baik dan buruk kinerja pemimpin KPK lama telah diketahui masyarakat secara luas dan mudah-mudahan dipahami oleh panitia seleksi calon pemimpin KPK 2007. Harapan memperoleh calon-calon yang memiliki kelebihan dari kinerja KPK jilid I sudah tentu sangat besar.

Patut diapresiasi, panitia seleksi 2007 telah menggunakan metode kerja panitia seleksi 2002 dengan beberapa perbedaan, antara lain memanfaatkan secara optimal keperansertaan lembaga swadaya masyarakat khusus untuk memperoleh rekam jejak yang diperlukan panitia seleksi 2007. Seharusnya, dengan bantuan LSM dalam penelusuran rekam jejak tersebut, bisa diperoleh calon-calon pemimpin KPK yang memenuhi syarat formal dan syarat material sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 UU KPK.

Dalam rentang waktu yang terbatas, memang rekam jejak tidak mungkin lengkap dan terkadang masih ada kelemahan-kelemahan dalam metode kerjanya. Pengalaman KPK jilid I menunjukkan bahwa kemampuan menjalankan fungsi supervisi dan tindak lanjutnya untuk mengambil alih kasus dari kepolisian dan kejaksaan terbukti mandul dibandingkan dengan inisiatif KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri. Hal ini tentu tidak aneh karena dua pemimpin KPK jilid I berasal dari instansi yang sama sekalipun telah menjalani masa pensiun. Disadari atau tidak, dalam kaitan masih kental hambatan-hambatan psikologis untuk "mengusik" kawan sendiri dan akan hilang hambatan tersebut manakala "mengusik" orang lain.

Mungkin inilah titik kelemahan panitia seleksi 2002 yang kurang memperhitungkan hambatan ini, dan tentunya logis jika ada aspirasi yang menghendaki agar pemimpin KPK tidak diisi oleh mereka yang berasal dari institusi kepolisian serta kejaksaan. Adapun sasaran pencegahan dan pemberantasan korupsi terutama seharusnya ditujukan kepada aparatur kepolisian dan kejaksaan. Apalagi telah terjadi kasus kekurangan setor atas uang pengganti sejumlah Rp 6 triliun yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Jaksa Agung akhir-akhir ini. Selain itu, ada berbagai kasus yang melibatkan oknum aparatur kepolisian, seperti kasus pemasangan jaringan telekomunikasi di Markas Besar Kepolisian RI atau rekening petinggi Polri yang mencurigakan seperti disampaikan kepala PPATK.

Merujuk pada kasus-kasus tersebut dan untuk mencegah kecurigaan masyarakat lebih jauh serta demi menjaga wibawa kedua institusi tersebut di masa mendatang, maka kehadiran calon pemimpin KPK dari institusi tersebut patut dipertimbangkan kembali. Saran ini tentu memunculkan masalah persyaratan legal sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi di sisi lain. Dalam Pasal 43 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 ditegaskan bahwa "keanggotaan komisi... terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat", begitu pula hal ini telah diuraikan dalam penjelasan umum UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KP.

Tapi penegasan tersebut tidak tercantum secara eksplisit dalam ketentuan pasal 29 undang-undang tersebut, yang menentukan syarat-syarat calon pemimpin KPK. Ketentuan pasal 29 menegaskan antara lain, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan..." (huruf a hingga huruf k), dan tidak ada satu kalimat pun yang menegaskan harus ada representasi unsur pemerintah dan masyarakat, kecuali dalam penjelasan umum undang-undang ini, apalagi disebut, unsur kepolisian atau kejaksaan.

Dalam keadaan ini, panitia seleksi KPK 2007 dihadapkan pada dilema hukum yang bertolak belakang satu sama lain. Soalnya, kedudukan kedua undang-undang adalah sederajat dan mengatur obyek yang sama. Tapi perbedaan yang fundamental adalah UU Nomor 31 Tahun 1999, yakni UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang merupakan hukum material dan hukum formil dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, sedangkan UU Nomor 30 Tahun 2002 adalah UU tentang Pembentukan KPK, yang merupakan UU organik, yaitu menyangkut kelembagaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Terhadap keberadaan kedua undang-undang tersebut, sudah tentu landasan hukum kerja panitia seleksi KPK adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 karena secara terperinci mengatur persyaratan dan tata cara pemilihan calon pemimpin KPK dan sekaligus pengaturan pembentukan panitia seleksi KPK. Dalam kaitan ini, keberadaan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, khususnya Pasal 43 ayat 3, dapat dikesampingkan dengan merujuk pada asas hukum pidana, lex posteriori derogat lex priori atau undang-undang yang diterbitkan lebih dulu dapat dikesampingkan oleh undang-undang yang lahir kemudian dalam hal pengaturan obyek hukum yang sama. Selain itu, keberadaan UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan lex specialis dan lex specialis systematic dihadapkan pada UU Nomor 31 Tahun 1999.

Di samping masalah hukum di atas dan solusi hukum yang seharusnya dipatuhi panitia seleksi KPK 2007, ada ketentuan dalam pasal 29 yang mengatur dua syarat, yaitu syarat formil dan syarat material. Termasuk dalam syarat formil adalah warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum dan sarjana lain, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun, serta syarat lain dari huruf h sampai dengan huruf k.

Sementara itu, termasuk syarat material adalah syarat yang menegaskan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik". Kedua syarat tersebut harus dipertimbangkan dan diperlakukan sama nilainya untuk menetapkan calon terpilih pemimpin KPK, karena satu sama lain tidak dapat dipisahkan sekalipun dapat dibedakan.

Panitia seleksi KPK tidak boleh hanya mempertimbangkan penilaian-penilaian yang bersifat normatif dan formal semata-mata, tapi seharusnya juga mempertimbangkan penilaian yang bersifat material. Soalnya, "kelemahan" panitia seleksi KPK 2002 ketika itu adalah tidak mempertimbangkan sungguh-sungguh syarat material ini sekalipun telah menggunakan tenaga bantuan ahli untuk tujuan tersebut. Namun, kenyataannya masih jauh dari yang diharapkan. Kekecewaan masyarakat terhadap kinerja KPK jilid I bukan saja terletak pada masalah yang berkaitan dengan keterampilan teknis hukum, melainkan juga berkaitan dengan masalah tersebut yang sesungguhnya berkaitan satu sama lain. Ketika itu diakui bahwa seleksi calon pemimpin KPK jilid I sudah dianggap memadai oleh panitia seleksi KPK.

Jika ternyata hasil panitia seleksi KPK 2007 menimbulkan pro dan kontra, terutama mengenai syarat material di atas, kegamangan masalah calon pemimpin KPK, khususnya yang berasal dari kedua instansi pemerintah, kiranya telah mendapat solusi hukum yang memadai sebagaimana diuraikan di atas tanpa perlu ada kekhawatiran. Hal ini disebabkan keperansertaan calon dari kedua institusi tersebut dapat diakomodasi dalam jabatan direktur atau deputi pemimpin KPK sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 2, 4, khususnya bidang penindakan.

Bersamaan dengan pemilihan calon pemimpin KPK itu, perlu segera dilakukan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Alasannya, pertama, keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan keberadaan pengaturan pengadilan tindak pidana korupsi dalam UU KPK. Adapun alasan kedua, untuk mengantisipasi implementasi wewenang KPK yang sangat luas agar sejalan dengan standar internasional sebagaimana dicantumkan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Standar internasional tersebut antara lain hal-hal yang berkaitan dengan peneguhan prinsip due process of law dan "praduga tak bersalah" serta pemakaian alat perekam dan penyadapan terhadap mereka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya akan mempengaruhi keberhasilan KPK dalam mengembalikan aset korupsi yang dilarikan ke luar negeri.

Revisi tersebut harus juga secara eksplisit menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga satu-satunya dalam pemberantasan korupsi untuk mencegah munculnya judicial review terhadap UU KPK di kemudian hari terhadap dualisme kewenangan dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi tahun lalu juga mempertimbangkan masalah dualisme yurisdiksi pengadilan tersebut. Bukan tidak mungkin pascapembentukan KPK jilid II, hal ini akan terjadi lagi kecuali revisi atas UU KPK sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan secara serius oleh pemerintah. Selain itu, perlu serius dipertimbangkan bahwa pengajuan judicial review yang terlalu sering dilakukan terhadap kelembagaan KPK dan hukum acaranya akan memperburuk citra dan keseriusan pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi di mata internasional.

Romli Atmasasmita, MANTAN KETUA PANITIA SELEKSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 2002

Sumber foto: Google

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :