Tujuh Kepala Kejaksaan Negeri Dicopot
Jum'at, 14 September 2007 | 12:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak tujuh Kepala Kejaksaan Negeri dinilai tidak profesional sehingga dicopot dari jabatan struktural. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaaksaan Agung, M.S. Rahardjo mereka dicopot selain tak profesional, juga karena berbuat kriminal. "Salah satunya terkena kasus asusila," kata Rahardjo di Jakarta, Jumat (14/9).
Rahardjo menjelaskan, ketujuh Kepala Kejaksaan Negeri itu telah melanggar Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil Nomor 30 Tahun 1980. Dia mencontohkan, seorang kepala kejaksaan negeri telat melaporkan dan menyetorkan hasil penjualan Barang Bukti.
Adapula Kepala Kejaksaan Negeri tidak melaporkan ketika sedang menangani perkara penting. "Sikap tersebut termasuk melanggar disiplin jaksa," katanya.
Kejaksaan Agung hanya memberikan informasi berupa inisial terhadap tujuh Kepala Kejaksaan Negeri yang dicopot. Mereka adalah, Kajari Kuningan, SH, Kajari Sindenreng Rampang, HL, Kajari Bitung, HA, Kajari Kotabumi, MH, Kajari Sukoharjo,US, dan Mantan Kajari Sampit, YS.
Menurut Rahardjo, dari beberapa dari mereka tidak hanya akan menerima putusan soal disiplin. "Beberapa jaksa akan ditelusuri lebih lanjut," ujarnya. Sebab, seseorang salah bertindak kriminal, perlu keputusan hukum tetap.
Sandy Indra Pratama





