Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe Dihukum 10 Tahun
Jum'at, 14 September 2007 | 12:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
"Majelis memutus dalam rapat terbuka 13 September 2007 lalu. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro saat membacakan petikan putusan MA di kantornya, Jumat.
Dengan keputusan ini, majelis hakim yang dipimpin Bagir Manan dan beranggotakan Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, Harifin A. Tumpa, dan Rehngena Purba membatalkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan nomor 2068/Pid.B/2005/PN JakSel tertanggal 20 Februari 2006.
Saat itu majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas tiga terdakwa kasus pengucuran kredit Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha Nusantara ini. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangan majelis hakim Jakarta Selatan disebutkan unsur setiap orang, unsur melanggar hukum, dan unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi telah terbukti. Namun, unsur kerugian negara tidak terbukti. Kemudian Jaksa Baringin Sianturi yang kala itu menuntut 20 tahun penjara mengajukan kasasi atas putusan ini.
Andi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti putusan MA nomor 1114K/Pid/2006 ini. "Saya telah memerintahkan panitera muda pidana Ricar Soroinda Nasution untuk segera memberitahu kejaksaan," katanya. Shinta Eka P.





