Penyandang Cacat Pertanyakan Penyaluran Dana Kesejahteraan

Jum'at, 14 September 2007 | 12:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia Penyandang Cacat Kasih Ani mengatakan otonomi daerah merugikan penyandang cacat karena dana kesejahteraan mereka hanya mengalir ke Dinas Sosial di provinsi.

?Dana ke Dinas Sosial hanya disalurkan melalui LBK-LBK (Lembaga Bina Karya),? kata Kasih, Jum'at (14/9). Menurut Kasih, LBK hanya berfungsi mengasramakan para penyandang cacat. ?Memang disana para penyandang cacat melakukan pekerjaan koveksi, dan direhabilitasi selama dua hingga tiga tahun, tetapi bila mereka masih kesulitan bekerja saat keluar,? kata Kasih.

Ia berharap Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat mengeluarkan sertifikasi kelulusan LBK. Alasannya penyandang cacat agar bisa bersaing secara kompetitif dengan mereka yang tidak cacat.

amandra mustika megarani






Komentar Anda

Kirim