Mahkamah Agung Hukum Nurdin Halid Dua Tahun Penjara
Jum'at, 14 September 2007 | 13:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa kasus penyalahgunaan dana pendistribusian minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar, Nurdin Halid dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keputusan oleh majelis hakim yang terdiri dari Bagir Manan, Iskandar Kamil, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, dan Moegihardjo diambil pada 13 Agustus.
"Putusan MA nomor 1384K/Pid/2005 ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 2111-B/2004/PNJak.Sel tanggal 16 Juni 2005," kata Ketua PN Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro saat membacakan petikan putusan musyawarah majelis hakim agung kepada wartawan di kantornya, kemarin.
Selaku Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin diduga telah menyimpangkan dana hasil penjualan minyak goreng yang seharusnya disetorkan ke Bulog. Sebagaimana tercantum dalam dakwaan, penyimpangan dilakukan dengan cara mendepositokan uang ke dalam rekening KDI, menggunakannya untuk membeli gula pasir, serta menyimpannya pada simpanan berjangka atas nama KDI.
Namun Nurdin divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 16 Juni 2005. Saat itu majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dalam melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyediakan stok minyak goreng menjelang puasa dan hari raya bisa dilakukan dengan menggunakan dana pendistribusian minyak goreng dari Bulog.
Pada 12 September lalu, Nurdin dilantik Ketua DPR Agung Laksono sebagai anggota DPR menggantikan Andi Mattalata yang menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nurdin Halid mewakili daerah pemilihan I Sulawesi Selatan yang meliputi wilayah kabupaten/kota Makassar, Takalar, Jeneponto, Bone, Selayar, Bante, Bulukumba, Gowa, dan Sinjai. Nurdin pernah menjadi anggota DPR periode 1999-2004. Shinta Eka P.





