Mahkamah Agung Khawatir Neloe Kabur

Jum'at, 14 September 2007 | 14:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengiriman petikan putusan kasus yang membelit mantan Direktur Utama Bank Mandiri Edward Cornellis William Neloe langsung dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan alasan khawatir terdakwa kabur.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya melarikan diri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya, Jum'at.

Putusan ini diambil pada 13 September 2007 dengan Ketua Majelis Hakim Bagir Manan dan hakim anggota Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa dan Reghina Purba.

Dia menjelaskan, dari pengalaman yang lalu dalam kasus anggota DPRD Sulawesi berhasil kabur sebelum dieksekusi karena pengadilan pengaju belum menerima petikan putusan.

Dalam petikan putusan itu, Neloe dan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Risk Management I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi. "Menghukum ketiga terdakwa masing-masing 10 tahun penjara," kata Nurhadi.

Selain itu, mereka juga dihukum denda masing-masing Rp 500 juta subsider enam bulang kurungan. Jumlah barang bukti yang diserahkan sebanyak 149 buah.

Ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah dalam kasus pengucuran kredit sebesar Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha Nusantara ini telah divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel pada 20 Februari 2006. Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim