Nurdin Halid Akan Penuhi Panggilan Kejaksaan

Minggu, 16 September 2007 | 17:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara Nurdin Halid, Otto Cornellis Kaligis menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan Kejaksaan, Senin besok.
"Ia akan memenuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Kaligis melalui telepon, Minggu (16/9).

Kaligis juga menyatakan kliennya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kliennya bersalah. "Ya harus PK kalau merasa tidak bersalah, buat apa dia bayar pengacara kalau mau pasrah saja?" katanya.

Kaligis mengaku ia belum sempat bicara dengan Nurdin Halid karena hingga dihubungi Tempo, dirinya sedang berada di Milan, Italia. Namun ia telah mengerahkan tim pengacara di kantornya untuk menangani masalah ini.

Majelis hakim agung yang diketuai Bagir Manan, dan beranggotakan Iskandar Kamil, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, dan Moegihardjo pada 13 Agustus lalu menghukum Nurdin dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, pengacara Nurdin Halid di tingkat Pengadilan Negeri, Alamsjah Hanafiah mengaku heran dengan putusan MA tersebut. "Karena di Pengadilan Negeri kan kasusnya perdata, tapi di MA putusannya pidana. Dulu juga dia tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum karena apa yang ia lakukan berdasarkan sidang kabinet," kata Alamsjah melalui telepon, Minggu (16/9).

Shinta Eka P






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: