Kejaksaan Akan Langsung Eksekusi Nurdin Halid
Minggu, 16 September 2007 | 20:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan langsung mengeksekusi hukuman terpidana kasus penyalahgunaan dana pendistribusian minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar, Nurdin Halid. "Kalau jaksa sudah memanggil, ya berarti akan langsung dieksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian, Ahad (16/9).
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pemanggilan Nurdin Halid, Jumat lalu. Nurdin dipanggil untuk menghadap pada Senin (17/9) besok. Menurut Thomson, jika Nurdin memenuhi panggilan itu, kejaksaan akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung nomor 1384K/Pid/2005.
Isi putusan hasil rapat majelis hakim agung yang diketuai Bagir Manan, beranggotakan Iskandar Kamil, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, dan Moegihardjo pada 13 Agustus itu menyatakan MA menghukum Nurdin Halid dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan MA nomor 1384K/Pid/2005 ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 2111-B/2004/PNJak.Sel tanggal 16 Juni 2005. Saat itu Nurdin divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai, Nurdin selaku Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perbuatan terdakwa melaksanakan tugas pemerintah menyediakan stok minyak goreng menjelang puasa dan hari raya bisa dilakukan menggunakan dana Bulog.
Kemudian majelis hakim memerintahkan Jaksa membebaskan Nurdin dakwaan dan memulihkan nama baik dan harkatnya seperti semula. Majelis juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan semua barang bukti kepada pihak yang berhak, dalam hal ini KDI.
shinta eka p.





