DPR Tunggu Amar Putusan MA Soal Nurdin Halid
Senin, 17 September 2007 | 14:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu bukti tertulis amar putusan Makamah Agung (MA) sebelum memberhentikan Nurdin Halid yang menjadi terpidana korupsi. Sebagai lembaga negara, DPR ingin menghormati proses administrasi.
"Sehingga semuanya ada kepastiannya, tidak merupakan duga-dugaan," kata Ketua DPR Agung Laksono usai bertemu dengan Badan Kehormatan yang diwakili Gayus Lumbuun dan Darus Agap.
Berdasarkan Tata Tertib Dewan, anggota dapat diberhentikan karena rangkap jabatan atau dipidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun. Sedangkan dalam kasus korupsi ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Gayus sepakat dengan Agung, proses pemberhentian Nurdin Halid yang baru dilantik sebagai anggota Dewan, Rabu pekan lalu, harus menunggu proses administrasi. "Harus berdasarkan fakta-fakta yang konkrit," katanya.
Agung yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar menambahkan, partainya akan mengadakan rapat pimpinan harian Selasa malam untuk memutuskan kasus ini. Jika partai memutuskan untuk memberhentikan Nurdin, ia berharap DPR tidak lagi memproses.
Saat pelantikan, partai berpendapat Nurdin sudah bebas murni di pengadilan negeri. Selanjutnya proses diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum. Seharusnya Komisi melakukan verifikasi sebelum menyetujui pelantikan Nurdin.
Aqida Swamurti
Topik :






Komentar Anda :