Kapolri Bantah Perintahkan Penyadapan Wartawan Tempo
Senin, 17 September 2007 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepala Polri Jenderal Sutanto membantah pihaknya memerintahkan aparatnya melakukan penyadapan terhadap komunikasi telepon milik wartawan Tempo. "Terus terang saya baru tahu ada penyadapan tadi pagi dari koran," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (17/09).
Menurutnya, polisi hanya boleh melakukan penyadapan terhadap para buronan yang sedang dikejar. Kepada pelaku penyadapan, kata dia, bisa dikenakan hukuman 15 tahun penjara. "Saya kira polisi tidak menyadap," katanya.
Ia juga menolak mengomentari tudingan PT Telkom yang mengatakan penyadapan komunikasi SMS Telkom Fleksi milik wartawan itu dilakukan atas permintaan polisi. "Jangan mengada-ada," katanya.
Saat ini, ia melanjutkan, banyak alat penyadap yang beredar di masyarakat. Ia menduga ada pihak lain yang menyadap. "Mungkin ada penyadap ilegal yang beredar," katanya. Dwi Riyanto Agustiar





