Indra Setiawan Akan Segera Diajukan ke Persidangan
Senin, 17 September 2007 | 18:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepala Polri Jenderal Sutanto mengatakan mantan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Munir, akan diajukan ke persidangan dalam waktu dekat.
"Berkas perkara tersangka beserta barang bukti telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (17/09).
Selain Indra, ia menambahkan, Roahinil Aini juga akan diajukan ke persidangan. Alat bukti baru atau novum yang diajukan dalam persidangan nanti berupa hasil laboratorium Seattle USA, yang menyebutkan spesifikasi racun arsen yang membunuh Munir.
Penyidik juga mengajukan keterangan forensik dari ahli toksikologi, bahwa besaran arsen dalam tubuh korban dapat menentukan waktu kematian dan masuknya racun ke dalam tubuh. "Racun masuk tubuh korban ketika korban berada di bandara Changi, Singapura."
Selain itu, ia melanjutkan, pihaknya juga akan memberikan keterangan dari saksi kunci yang menguatkan keberadaan Pollycarpus dan Munir di Coffee Bean Changi. "Rekaman percakapan telepon Indra Setiawan dan Pollycarpus juga akan diajukan," katanya.
Selain itu, tambahnya, polisi juga akan mengembangkan penyidikan setelah proses peninjauan kembali mempunyak kekuatan hukum yang tetap.
Mengenai pencabutan keterangan di dalam BAP oleh Raymond Latuihamallo dalam sidang pengadilan, ia menilai itu adalah hak setiap orang untuk mencabut keterangan yang telah diberikannya.
"Tidak terjadi tindakan penekanan seperti yang dituduhkan. Selama pemeriksaan sebagai saksi, Raymond selalu didampingi penasehat hukumnya," katanya. Dwi Riyanto Agustiar
Topik :






Komentar Anda :