AJI Desak Kepala Polri Usut Pembocor Salinan SMS Wartawan
Rabu, 19 September 2007 | 13:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutanto agar menjamin tak ada lagi penyadapan atas telepon wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Tak ada alasan bagi aparat untuk mengancam kebebasan jurnalis dalam mencari informasi,” ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Umar Idris, melalui siaran persnya hari ini.
AJI Jakarta juga menuntut Kepala Polri segera mengusut tuntas oknum polisi yang menyalahi prosedur dan melanggar undang-undang dalam meminta salinan pesan pendek (SMS) telepon Flexy milik wartawan Tempo Metta Dharmasaputra.
“Pihak-pihak yang menyebarluaskan salinan SMS milik wartawan harus diberi ganjaran setimpal,” ujar Umar.
Senin lalu, Kepala Polri Jenderal Sutanto membantah memerintahkan aparatnya menyadap telepon wartawan. Keterangan Kepala Polri itu berbeda dari pernyataan bawahannya, Ajun Komisaris Besar Aris Munandar, Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kepada Tempo, Aris mengakui telah meminta salinan pesan pendek dari telepon genggam milik Metta kepada PT Telkom. “Perbedaan di internal polisi itu sungguh membingungkan,” ujar Umar.
Salinan SMS yang beredar di kalangan wartawan itu antara lain berisi percakapan Metta dengan sumbernya Vincentius Amin Sutanto, bekas karyawan PT Asian Agri. Vincent merupakan saksi kunci dugaan penggelapan pajak di anak perusahaan grup Raja Garuda Mas milik Sukanto Tanoto. Vincent sendiri telah divonis 11 tahun penjara dengan tuduhan pencucian uang.
Menurut AJI Jakarta, penyadapan dan penyebaran salinan SMS telah menyalahi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000.
Kedua aturan itu menyebutkan, penyadapan atau permintaan informasi percakapan melalui sarana telekomunikasi hanya bisa dilakukan atas seseorang yang disangka melakukan tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penyalahgunaan narkotik.
“Polisi sendiri menetapkan status Metta sebagai saksi, bukan (tersangka) penjahatnya, malah telepon dia yang disadap,” ujar Umar.
Menurut AJI Jakarta, terungkapnya kasus penyadapan ini menunjukkan hadirnya kembali ancaman terhadap kebebasan pers. “Patut diduga pihak-pihak yang tak suka dengan kebebasan pers memanfaatkan tangan aparat hukum untuk melakukan kerja-kerja kotornya,” kata Umar.
Karena itu, AJI Jakarta mengajak semua media, organisasi profesi wartawan, dan lembaga lain yang peduli atas hak publik dalam memperoleh informasi bersama-sama melawan penyadapan telepon wartawan. “Ini bukan hanya ancaman bagi kebebasan pers, tapi juga bagi hak-hak sipil secara lebih luas,” ujar Umar.
***





