Mantan Dubes RI untuk Malaysia Didakwa Korupsi
Rabu, 19 September 2007 | 14:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Mansyurdin Chaniago menggelar sidang dakwaan Mantan Dubes RI untuk Malaysia, Hadi A. Wayarabi Al Hadar dan mantan Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar Suparba W. Amiarsa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/9).
Keduanya diduga terlibat korupsi pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia. Mereka terlibat dalam penerbitan dua surat keputusan yang mengatur soal pungutan pengurusan dokumen keimigrasian pada 2000 hingga 2003.
Surat bernomor 021/SK-DB/0799, 20 Juli 1999, itu mencantumkan dua tarif yang berbeda. Tarif tinggi sebagai dasar pemungutan dan tarif kecil untuk disetorkan pada negara sebagai Pendapatan Negara BUkan Pajak (PNBP).
Kedua terdakwa juga diduga tidak menyetorkan hasil selisih penukaran kurs uang Ringgit Malaysia (RM) ke dolar Amerika Serikat (AS $) atas pungutan pengurusan biaya pembuatan visa ke kas negara sebagai PNBP. Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atas kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukannya dalam melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian.
"Seharusnya seluruh penerimaan biaya pengurusan dokumen keimigrasian yang telah dipungut tersebut wajib disetorkan secara langsung disetorkan ke kas negara," kata Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wiradana.
Penuntut menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) RI No 26/1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman. Para terdakwa juga melanggar Pasal 4 PP RI No. 32/2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri.
Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, dan Edy Hartoyo mendakwa dua mantan pejabat itu dengan dakwaan primer yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedang dakwaan subsidernya diatur dalam Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto 64 ayat 1 KUHPidana.
Kasus ini telah merugikan negara sebesar RM 6,097 juta atau sekitar Rp 15,24 miliar. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyita uang Rp 1 miliar dan 1 unit mobil Honda Jazz dari Suparba.
Shinta Eka P






Komentar Anda :